Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Memberikan Materi pada Acara Bimtek Kepaniteraan "Administrasi Perkara Secara Elektronik"
Yang Mulia Dr. Drs. H. Moch Sukkri,S.H.,M.H Wakil Ketua PTA Jambi Memberikan Materi Pada Bimtek Kepaniteraan
YM Dr. Drs. H. Moch Sukkri,S.H.,M.H Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi" Memberikan Materi Pada Bimbingan teknis Kepaniteraan "Administrasi Perkara Secara Elektronik" materi yang di berikan oleh beliau adalah tentang "Pemberkasan dan kearsipan perkara"
Generasi yang baru-baru ini kadang lupa standarnya itu, oleh karena itu dikantor-kantor itu penting kita mempunyai dokumen hard kopinya harus ada karena bisa jadi kemungkinan hilangnya dokumen kita di dunia maya itu bisa saja terjadi.
Jadi kita harus melakukan double arsip, dalam bentuk soft file dan hard file nya. Terutama dokumen tentang register, oleh karena itu hard kopi jangan di lalaikan.
Ini sekedar mengingatkan, tugas pokok pengadilan : menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan.
Tidak semua dokumen itu ada Batasan umur, namun dalam dokumen yang bersifat autentik harus kita pertahankan jangan di hapuskan karena ada akta autentik.
Kemudian Setelah pemberian materi ada pertanyaan dari peserta-peserta yang menanyakan permasalahan yang ada di satker masing-masing
Tanya Jawab pada saat materi dari Wakil Ketua PTA Jambi
R.A. Fadhilah,S.H.,M.H (Panitera PA Muara sabak)
Terkait yang bapak sampaikan tentang tanggung jawab panitera atas pengurusan berkas-berkas perkara yaitu arsip perkara, kemarin Pa Sabak sempat didatangi oleh balai harta peninggalan. Tadinya kami menganggap mereka adalah misteri sopper. Yang membuat kami keberatan untuk membantu detil membawa surat tapi surat tersebut bukan dari ma sabak tahun 2017 dna 2019 tentang perwalian. Mereka meminta data ttg para pihak yg ada dala putusan tsb. Mereka sudah memanggil para pihak yg ada dalam putusan tsb untuk ke jakarta karena sudah ditetapkan sebagai wali dari hak asuh anak. Langkah untuk eksekusi juga tidak ada. Apakah yg kami lakukan benar? Karena menurut kami perkara tersebut sudah selesai dan mereka juga bukan para pihak yg tekait. Kami mohon arahan seandainya ada kekeliruan dalam sikap kami.
Jawaban:
Kalau atas nama Lembaga tanya surat tugas dulu, terkait dengan permintaan dokumen diatur dalam perma 1 44 tahun 2007 namun ada perubahan perma 1 – 144 tahun 2011. Tentang PPID di sediakan blanko permohonann untuk mendapatkan informasi bisa juga dalam bentuk fisik atau salinannya.
Minta data bukan kewenangan PA jadi kalau ada Lembaga datang surat tugas itu mutlak.
Ghozi,S.Ag.,M.A ( Panitera PA Kuala Tungkal)
1. Saya ingin bertanya tentang arsip, dalam UU No 22 Tahun ttg kalau memungkinkan Batasan 30 tahun penusmanah, akan tetapi pak ada beberapa hal yg patut kami pikirkan tentang fasilitas dan ruangan. Sejak ada isbat nikah terpadu ruangan penyimpanan kami tidak bisa menampung lebih dari 1500 arsip. Dalam menyikapi hal ini apakah ada ketentuan yg dikeluarkan MA tentang jadwal retensi arsip?
Kalaupun tidak ada dari Mahkamah Agung apakah boleh Ketua PA mengabil keputusan untuk retensi arsip?
Jawaban:
Sepemahaman saya sampai saat ini blm ada Mahkmah Agung mengeluarkan kebijakan, masih mengikuti arsip secara umum. Jadi ikuti saja poin-poin penting dimana arsip-arsip penting jangan di musnahkan. Oleh karena itu hal-hal yg mungkin sprit panjar biaya perkara itu tidak penting, tapi putusannya jangan,itu penting.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas