PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI
PEMBINAAN TEKNIS SECARA VIRTUAL OLEH PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI
Jambi(23/6), Berdasarkan surat Wakil Ketua mahkamah Agur RI Bidang Non Yudisial nomor 19/WKMA.NY/UND/6/2022 tanggal 17 Jui 2022 tentang Pembinaan Teknis empat lingkungan Secara Virtual.
Gambar 1. Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris PTA Jambi Menghadiri Pembinaan Teknis Secara Virtual di Command Center PTA Jambi
Acara ini diadakan di hotel JW Marriot Medan Jl. Putri Hijau no.10 Kesawan Kota Medan Sumatera Utara 20111. Selain dari wilayah Sumatatera utara peserta mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom yaitu Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, seluruh Hakim, Panitera/Katera dan sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan tingkat pertama dengan susunan undangan yang sama.
Materi Kegiatan
1. Pembinaan bidang teknis dan administrasiyudisial serta Pengawasan oleh Pimpnan Mahkamah Agung.
2. Pembinaan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, sesuai dengan bidang masing masing
Gambar 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam Pembinaan Teknis Secara Virtual
Begitu pentingnya acara ini di ikuti maka Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama bapak Dr.Drs. H. Aco Nur,S.H, M.H dalam surat nomor 3011/DjA/PP.00/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Pengawasan dan Monitoring Terhadap Tenaga Teknis dalam mengikuti Kegiatan Peningkatan KompetensiTenaga Teknis secara Online/Daring, mengintruksikan agar :
1. Memerintahkan seluruh tenaga teknis disatuan kerja wilayah masing masinguntuk hadir di command center/media center dan meninggalkan kegiatanyang tidak urgen seta bersungguh sungguh dalam mengikuti semua kegiatan peningkatankompetensi tenaga teknis secara online yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
2. Melakukan Pengawasan dan monitoring terhadap seluruh tenaga teknis di satuan kerja wilayah hukum masing masing perihal kehadiran dan kesungguhan dalam mengikutikegiatan tersebut serta penerapan materi yang disampaikan oleh narasumber dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya.
3. Memberikan teguran dan pembinaan kepada tenaga teknis dan satuan kerjaapabila terdapat tenaga teknis yang tidak hadir atau tidak bersungguh sungguh dalam mengikuti kegiatan tersebutserta tidak menerapkan materi yang disampiakan oleh narasumber dalam melaksakan tugas dan fungsi jabatannya.
Gambar 3. Ketua Mahkamah Agung dalam Pembinaan Teknis Secara Virtual
Acara dibuka langsung oleh YM KMA Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H.
Sebelum memberikan pembinaan belua memperkenalkan seluruh pimpinan Mahkamah Agung RI karena banyak pergantian.
Selanjutnya Beliua menghimbau agar tetap selalu menjalankan protokol kesehatan covid-19
Dan senantiasa menjaga imunitas tubuh dengan baik, Dalam pembinaan beliau memberikan arahanan yang intinya sebagai berikut
1. Pelaksanaan sistim peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi
Meminta agar seluruh pengadilan pada empat lingkungan dalam rangka mendukung proses pertukaran data tersebut maka diperlukan ketersediaan data data tersebut di aplikasi SIPP yang kita miliki, sehingga semua Pengadilan Negeri dan Mahkamas syariah di selurh Indonesia agar secara kontiniu dan tepat waktu untuk menginput semua data data yang diperlukan ke dalam SIPP, sehingga bisa di pertukarkan melalui aplikasi PUSKARDA
2. Penambahan Fitur Aplikasi e- BIMA
Setelah aplikasi e-BIMA diluncurkan pada tanggal 11 Oktober 2021, saat iniaplikasi tersebut telah mengalami perubahan yaitu
2.1. Penambahan fitur SP2D dan pertanggungjawaban pada menu perbendaharaan e-BIMA yang di dalamnya memuat
a. SPP ( Surat Permintaan Pembayaran )
b. SPM ( Surat Perintah Membayar
c. DRPP ( Daftar Rincian Permintaan Pembayaran )
d. SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana )
e. Kwitansi
f. Nota Belanja yang dapat dilihat secara real time untuk seluruh satuan kerja
2.2. Penambahan fitur data listrik pada menu perbendaharaan e-BIMA yang di dalamnya memuat
a. Input data listrik dari seluruh satker dan analisis data sebelumnya
b. Rekon data listrik antara MA dengan PT.PLN Persero
3. Implementasii Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035
Salah satu Amanat cetak biru pembaharuan Peradilan 2010-2035 yang sampai saat ini belum dapat direalisasikan, yaitu pembentukan sisitim Kamar Pada Pengadilan Tinggi
4. Pengaawasan dan Pembinaan Atasan langsung paa satuan kerja pengadilan
Pimpinan satuan kerja harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para bawahan secara kontinui dan terus menerus, baik terhdapa perilaku di dalam kedinasan maupun luar kedinasan sesuai pasal 3 ayat (1) Perma nomor 8 tahun 2016.
Pengawasan yang tidak dilakukan oleh atasan ssuai Maklumat KMA nomor 1/Makliumat/KMA/2017 paa point 4 bisa diberhentikan
Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berhjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan huku kepada hakim maupun aparatur Mahkamah Agung
5. Penggunaan Media sosial Bagi Apararur Peradilan
Hakim dan aparatur peradilan berhati hati dalam enggunakan media sosial. Cukup media sosial hanya digunakan untuk hal hal yang penting dan bermamfaat saja.
Oleh karena itu menyongsong pada helat tahun 2024 Hakim dan A[aratur peradilan dilarang untuk menyampaikan dukungan dukungan atau pernyataan pernyataan yang memberikan kesan bahwa kita menjadi pendukung darisalah satu calon atau partai politik. Karena memang kita tidak boleh bepolitik.
Pembinaan Ketua Kamar Agama (Prof. Dr. Amran Suadi, SH)
Gambar 4. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung dalam Pembinaan Teknis Secara Virtual
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas