Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

484 8 KATEGORI DIBERIKAN PENGHARGAAN DI RAKERDA PTA JAMBI 2013

8 Kategori Diberikan Penghargaan di Rakerda PTA Jambi 2013

kategori 

8 Kategori yang akan diberikan penghargaan oleh PTA Jambi pada rakerda 2013 mendatang

Jambi | pta-jambi.go.id

Jika pada tahun 2012 lalu, PTA Jambi hanya memberikan penghargaan kepada 6 kategori. Kini di tahun 2013, PTA Jambi akan memberikan penghargaan untuk 8 kategori.

 

penghargaan 2012

 

6 kategori dan pemenangnya di tahun 2012 yang lalu

8 kategori tersebut terbagi dalam 3 bidang. Tiga bidang tersebut masing-masing adalah bidang kepaniteraan, Kesekretariatan dan pemanfaatan media dan informasi.

Untuk bidang kepaniteraan ada 3 kategori, masing-masing adalah laporan perkara bulanan, SIADPA Plus dan Upload putusan ke direktori putusan. Kemudian untuk bidang kesekretariatan juga ada tiga kategori, masing-masing adalah pengiriman dan keakuratan data laporan keuangan dan remunerasi, kelengkapan data SIMPEG dan SIMAK BMN.

Sedangkan untuk bidang terakhir, yaitu pemanfaatan media dan informasi memiliki dua kategori, masing-masing adalah website dan pengirim berita terbanyak ke badilag.net.

Dikatakan Sekretaris Panitia Pelaksana Rakerda yang juga merupakan Pansek PTA Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH, bahwa penghargaan ini selalu diberikan kepada satker di wilayah PTA Jambi pada setiap Rakerda.

Penghargaan ini tegasnya, merupakan bentuk nyata apresiasi terhadap satker berprestasi dari tahun ke tahun.

‘’Penghargaan ini kita berikan setiap tahunnya, pada Rakerda diumumkan dan diberikan hadiahnya,’’ ujar Pansek PTA Jambi ini.

Ditegaskannya, dengan diberikan penghargaan ini, maka diharapan dari tahun ke tahun, semua satker di wilayah PTA Jambi dapat terus berpacu dan berlomba untuk menjadi yang terbaik. (Jurdilaga PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas