Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4695 PTA JAMBI TIDAK MEMBERIKAN CUTI TAHUNAN SEBELUM DAN SESUDAH IDUL FITRI 1438 H 06 06

PTA Jambi Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Idul Fitri 1438 H (06/06)

 waka dr harun2Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H. selama empat hari. Praktis, libur Idul Fitri tahun ini selama sembilan hari yaitu mulai 24 Juni s/d  2 Juli 2017.

Cuti bersama Idul Fitri 1438 H. sudah cukup untuk bersilaturrahmi dengan keluarga di kampung halaman masing-masing. Oleh sebab itu, tidak ada cuti sebelum dan sesudah Idul Fitri 1438 H.

“Sesuai dengan surat Sekretaris MA tidak ada cuti tahunan sebelum dan sesudah Idul Fitri 1438 H,” kata Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S.

Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Sekretaris MA No. 209/SEK/KP.05.2/05/2017 tanggal 31 Mei 2017, terdapat tiga poin yang harus dipedomani dalam menyikapi cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

Pertama, tidak ada cuti tahunan sebelum dan sesudah Idul Fitri 1438 H. Kedua, setelah cuti bersama berakhir seluruh aktifitas kantor telah berjalan dengan normal terutama pelayanan publik. Ketiga, setiap pimpinan melakukan monitoring dan rekap absen tanggal 23 Juni dan tanggal 3 Juli 2017.

“Rekap absen tersebut dikirim ke MA,” tandas H. Harun S.

Dirinya berharap semua PA dalam wilayah PTA Jambi mematuhi ketentuan yang digariskan MA tersebut. Ditambahkannya, apabila ada hakim atau pegawai yang melanggar ketentuan tersebut akan dilaporkan ke MA.

“Saya harap semua hakim dan pegawai PA dalam wilayah PTA Jambi mematuhi kebijakan yang telah diambil MA sehingga tidak ada yang diberikan sanksi,” tandasnya mengingatkan.

Salah seorang Hakim Tinggi M. Nasir Daud sependapat dan setuju dengan kebijakan yang diambil MA dalam menghadapi cuti bersama Idul Fitri 1438 H. Menurutnya, cuti bersama secara berturut-turut selama sembilan hari sudah cukup untuk ber-Hari Raya dan bersilaturrahmi dengan sanak saudara di kampung halaman masing-masing.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Hakim Tinggi ini, apabila selera yang menjadi ukuran, maka keinginan berlama-lama di kampung tidak ada ujungnya.

“Cuti bersama ditambah dengan hari libur sehingga menjadi sembilan hari, sudah cukup untuk bersilaturrahmi dengan keluarga di kampung dalam rangka Idul Fitri 1438 H, oleh sebab itu sudah tepat apabila harus masuk kantor setelah lebaran sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Hakim Tinggi yang pandai main tenis ini.

Selamat melaksanakan ibadah puasa dan marilah kita patuhi ketentuan cuti bersama ini dengan sebaik-baiknya. Semoga kita termasuk hamba-Nya yang muttaqin. (AHP)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas