Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4583 BAGIAN KEPANITERAAN PTA JAMBI GELAR RAPAT 08 03

Bagian Kepaniteraan PTA Jambi Gelar Rapat (08/03)

pan-1

Rapat Kepaniteraan yang dipimpin
oleh Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini

Tugas pokok pengadilan adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya. Oleh sebab itu, tertib administrasi kepaniteraan tersebut sangat penting agar proses perkara tertata dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PTA Jambi H. Harun S. dalam pengarahannya pada rapat bagian Kepaniteraan yang digelar Rabu (08/03). Rapat tersebut dihadiri Panitera H. Ahmad Zaini, Panmud Banding Hartati, Panmud Hukum Sahril dan panitera pengganti serta staf Kepaniteraan.

Menurut H. Harun S, administrasi perkara harus tertata dengan baik sesuai dengan pedoman yang terdapat pada Buku II. Oleh sebab itu, urainya lebih lanjut, proses penyelesaian perkara harus dicatat dengan baik pada buku register dan direkam pada SIPP.

“Usahakan agar proses administrasi perkara dibukukan dengan baik sesuai dengan tahap-tahapannya sehingga datanya tercatat semuanya,” ujarnya memberikan petunjuk.

“Perkara banding di PTA Jambi ini tidak banyak, oleh sebab itu dengan mudah dapat diproses dan tertib administrasinya,” tandas H. Harun S.

Sementara itu, Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini meminta Panitera Muda Banding Hartati agar buku register perkara banding diisi dengan lengkap. Untuk membantu tugas-tugas pada Panmud Banding, kata H. Ahmad Zaini lebih lanjut, dirinya telah menugaskan beberapa orang panitera pengganti dalam menyelesaikan proses administrasi perkara tersebut.

“Saya harap Panmud Banding mengawasi pelaksanaan tugas-tugas dalam proses administrasi perkara banding sehingga data perkara banding tercatat dengan baik pada buku register,” pinta H. Ahmad Zaini.

Selain menyampaikan tentang pengisian register perkara banding, H. Ahmad Zaini juga menyinggung tentang setoran PNBP. Disebutkannya, PNBP tersebut harus disetorkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dalam bidang pelaporan perkara, H. Ahmad Zaini meminta Panmud Hukum Sahril untuk selalu memonitor laporan-laporan perkara yang dikirimkan oleh PA sewilayah PTA Jambi. Terkadang, papar H. Ahmad Zaini, laporan perkara dari PA terlambat, akibatnya pengiriman laporan perkara PTA Jambi ke Ditjen Badilag menjadi terlambat.

“Apabila ada PA yang terlambat mengirimkan laporan perkara segera dihubungi sehingga laporan perkara PTA Jambi dapat dikirim tepat waktu,” ujar H. Ahmad Zaini berpesan.

Rapat yang berlangsung sampai menjelang zuhur tersebut banyak menerima saran dan usul dari peserta rapat. Direncanakan, rapat serupa akan digelar setiap bulan agar tugas-tugas pada bagian Kepaniteraan terlaksana dengan baik. (AHP)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas