Tahun 2016, PTA Jambi Terima 31 Perkara (03/01)
Ilustrasi perkara
Perkara banding yang diterima PTA Jambi tahun 2016 sejumlah 31 perkara dan sisa tahun 2015 sebanyak 1 perkara. Apabila dibandingkan dengan tahun 2015, terdapat peningkatan penerimaan perkara sejumlah 3 perkara, di mana tahun 2015 yang lalu PTA Jambi menerima 28 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, diputus 30 perkara dan sisa 2 perkara.
Perkara-perkara tersebut berasal dari 10 PA yang ada dalam wilayah PTA Jambi. Dengan rincian PA Jambi 16 perkara, PA Sengeti, PA Sungai Penuh dan PA Sarolangun masing-masing 1 perkara. PA Muara Tebo, PA Muara Sabak, PA Muara Bungo, PA Kuala Tungkal, PA Bangko dan PA Sarolangun masing-masing 2 perkara.
Menurut penjelasan Panmud Banding Hartati, bahwa perkara-perkara banding yang diterima PTA Jambi tersebut diserahkan kepada 7 Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikannya. Ketujuh Majelis itu adalah Majelis A, Majelis B dan Majelis C1 s.d. Majelis C5.
“Tahun 2016 PTA Jambi menerima 31 perkara dan sisa tahun 2015 terdapat 1 perkara dan telah diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 30 perkara, sisa 2 perkara,” kata Panmud Banding Hartati menjelaskan ketika dikonfirmasi kepadanya tentang data perkara banding tersebut.
Sementara itu, data diperoleh dari Panmud Hukum bahwa putusan PTA Jambi tahun 2016 telah diupload pada Direktori Putusan MA sebanyak 28 perkara dan yang belum diupload 2 perkara karena diputus pada tanggal 27 dan 29 Desember 2016.
Dijelaskan oleh Panmud Hukum Sahril, bahwa putusan-putusan Majelis Hakim harus diunggah pada direktori putusan MA. Hal ini, kata Sahril melanjutkan, sebagai wujud keterbukaan informasi di pengadilan yang merupakan salah satu bukti reformasi birokrasi yang telah digulirkan oleh MA beberapa tahun yang lalu.
“Pada tahun 2016, hanya 2 putusan yang belum diunggah pada direktori MA, insya Allah dalam waktu dekat ini akan diselesaikan, ungkap Sahril menjelaskan.
Diuraikan oleh Sahril lebih lanjut, bahwa dirinya selalu memonitor setiap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sehingga tidak ada putusan yang tidak terupload.
“Saya selalu koordinasi dengan Panitera Pengganti untuk mengupload putusan, sehingga semuanya terunggah pada Direktori MA,” pungkas pemain tenis ini menjelaskan. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas