Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

4322 INILAH IMPLEMENTASI SIPP PA SEWILAYAH PTA JAMBI 17 11

Inilah Implementasi SIPP PA Sewilayah PTA Jambi (17/11)

siip

Pada hari Rabu (16/11) pukul 16.00 Wib, PTA Jambi melakukan monitoring implementasi SIPP PA sewilayah PTA Jambi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan semangat dan motivasi kepada PA agar berlomba-lomba dalam implementasi SIPP, karena SIPP ini merupakan cerminan keterbukaan informasi mengenai proses perkara di pengadilan.

Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini memperhatikan dengan seksama implementasi SIPP setiap PA. Dirinya memberikan apresiasi terhadap PA yang telah bersungguh-sungguh dalam implementasi SIPP. Sedangkan bagi yang belum maksimal dalam implementasi SIPP, H. Ahmad Zaini mendorong admin maupun pimpinan PA agar berusaha dengan sungguh-sungguh supaya mendapatkan sinkronisasi yang baik.

“Terima kasih bagi PA yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam implementasi SIPP ini dan lanjutkan agar tetap berhasil dengan baik. Dan bagi yang belum maksimal dalam capaiannya, agar selalu bersemangat supaya lebih baik lagi,” ujar Panitera PTA Jambi ini memberikan motivasi.

Terdapat tiga kategori dalam implementasi SIPP, yaitu hijau, kuning dan merah. Yang mendapat kategori hijau hanya PA Muara Bulian. Hal ini berarti PA Muara Bulian telah mencapai 91 – 100 persen penyelesaian perkara. Sedangkan yang memperoleh kategori kuning terdapat 6 PA, yaitu PA Kuala Tungkal, PA Muara Bungo, PA Sarolangun, PA Muara Sabak, PA Muara Tebo dan PA Sengeti. Hal ini berarti telah mencapai 51 – 90 persen penyelesaian perkara. Dan yang memperoleh warna merah yang berarti hanya 0 – 50 persen penyelesaian perkara adalah PA Jambi, PA Bangko dan PA Sungai Penuh.

“Diharapkan, bagi PA yang masih kategori merah supaya berusaha agar sinkronisasinya lebih baik lagi sehingga minimal mendapatkan kategori kuning,” kata H. Ahmad Zaini berpesan. (AHP)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas