PTA Jambi Gelar Sosialisasi dan Implementasi SIPP Versi 3.1.2 (17/06)
Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S, SH., MH
membuka sosialisasi dan implementasi SIPP Versi 3.1.2
Aplikasi Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 3.1.2 adalah sistim administrasi perkara, sama halnya dengan Siadpta yang telah digunakan selama ini di lingkungan peradilan agama. Bedanya, SIPP versi.3.1.2 ini merupakan aplikasi satu paket yang dikelola MA dan digunakan di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Peserta sosialisasi dan implementasi SIPP Versi 3.1.2
Terdapat tiga fungsi aplikasi ini, yaitu untuk proses penyelesaian administrasi perkara, memonitor kinerja satuan kerja dan aparatur peradilan, dan menjadi sarana keterbukaan informasi publik.
Sesuai dengan surat Dirjen Badilag MA Nomor 1352/DjA/HM.02.3/6/2016 tanggal 10 Juni 2016, PTA Jambi melaksanakan sosialisasi dan implementasi SIPP Versi 3.1.2 yang digelar hari Jum’at (17/06). Sosialisasi tersebut diikuti oleh pimpinan PTA Jambi, Hakim Tinggi dan pejabat serta pegawai yang membidangi administrasi perkara.
Panitera PTA Jambi H. Ahmad Zaini, SH., MH. dalam laporannya menyebutkan bahwa sosialisasi dan implementasi SIPP Versi 3.1.2 dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada Hakim Tinggi, pejabat dan pegawai yang membidangi administrasi perkara sekaligus untuk melaksanakan instruksi Dirjen Badilag.
“Sosialisasi SIPP Versi 3.2.2 adalah sebagai wujud pelaksanaan instruksi Dirjen Badilag MA dan memberikan pengenalan serta pengetahuan kepada Bapak/Ibu,” ujar H. Ahmad Zaini menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S, SH., MH. dalam kata sambutannya menyebutkan bahwa keterbukaan informasi di pengadilan adalah sesuatu yang sangat penting dan implementasi SIPP Versi 3.1.2 adalah jawabannya. Dirinya meminta kepada peserta sosialisasi agar serius dan bersungguh-sungguh mengikuti sosialisasi supaya impelementasi SIPP Versi 3.1.2 berjalan dengan baik.
“Saya minta kepada Bapak/Ibu peserta sosialisasi SIPP Versi 3.1.2 agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena SIPP Versi 3.1.2 adalah wujud keterbukaan informasi di pengadilan,” ujarnya berpesan.
Salah seorang peserta sosialisasi M. Nasir Mas mengatakan bahwa SIPP Versi 3.1.2 sangat penting dipelajari sehingga dapat diterapkan dalam pengelolaan administrasi perkara. Dirinya akan mempelajari SIPP Versi 3.1.2 dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menerapkannya dengan baik. Menurutnya, sekalipun usianya sudah tidak muda lagi, tetapi semangat belajar tentang teknologi informasi termasuk SIPP Versi 3.1.2 tetap bersemangat.
“Saya akan mempelejari SIPP Versi 3.1.2 ini dengan baik agar dapat diimplementasikan dalam proses administrasi perkara,” tutur M. Nasir Mas yang hobi main tenis ini.
Sosialisasi dan implementasi SIPP Versi 3.1.2 berjalan dengan tertib dan peserta mengikutinya dengan serius. Menurut rencana, kegiatan serupa akan dilaksanakan lagi pada masa yang akan datang sehingga Hakim Tinggi dan pejabat serta pegawai yang membidangi administrasi perkara mahir dan lihai dalam menggunakan SIPP Versi 3.1.2. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas