Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3952 KETUA PTA JAMBI PERINTAHKAN PEMBUATAN PERJANJIAN KINERJA 14 06

Ketua PTA Jambi Perintahkan Pembuatan Perjanjian Kinerja (14/06)

kinerja

Perjanjian Kinerja Pejabat PTA Jambi

Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya, maka kepada pejabat struktural dan staf diperintahkan membuat perjanjian kinerja.

Perjanjian kinerja ini adalah pernyataan atau komitmen untuk melaksanakan tupoksi dan amanah jabatan yang diemban dengan sebaik-baiknya. Dengan perjanjian kinerja ini diharapkan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya terlaksana dengan tuntas dan sempurna.

“Dengan ini, diperintahkan kepada jajaran Pengadilan Agama untuk membuat perjanjian kinerja,” begitu perintah Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M. Pd sebagaimana tertuang dalam surat Nomor W5-A/883/0T.01.1/VI/2016 tanggal 9 Juni 2016 yang dikirim kepada Ketua PA sewilayah PTA Jambi.

Perjanjian kinerja tersebut dilampiri dengan uraian tugas, sasaran kinerja, indikator kinerja dan target kinerja. Disebutkan, perjanjian kinerja dibuat oleh pejabat atau staf yang bersangkutan dan selanjutnya disebut pihak I. Dan, atasan langsung mengetahui dan menandatanganinya dan selanjutnya disebut pihak II.

Sewaktu-waktu, pihak II melakukan supervisi atas perjanjian kinerja ini. Dengan demikian, kinerja yang dilakukan pihak I terukur dan diharapkan mencapai target yang ditentukan.

Menurut penjelasan Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi PTA Jambi Hj. Mayatu Sofia, SH bahwa perjanjian kinerja ini dimaksudkan agar tupoksi yang menjadi tanggung jawab setiap pegawai terlaksana dengan baik. Disebutkannya, antara bawahan dengan atasan harus terjalin komunikasi yang harmonis dan tupoksi dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas, sehingga target dan sasaran kinerja tercapai 100 %.

“Perjanjian kinerja ini sebagai wujud tanggung jawab atas pekerjaan yang menjadi tupoksi sesuai dengan uraian tugas, dan pihak atasan mengetahui capaian kinerja bawahannya, oleh sebab itu harus ada supervisi secara berkala,” urai Hj. Mayatu Sofia dengan senyum.

Sementara itu, salah seorang staf Kasubbag Kepegawaian dan TI Abdul Rachman, SE menginformasikan agar perjanjian kinerja tersebut dikirim ke e-mail dengan alamat This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. paling lambat tanggal 15 Juni 2016 dan dipublikasikan pada website satuan kerja masing-masing. (AHP)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas