Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3748 HAKIM TINGGI PTA JAMBI LAPORKAN LHKPN 08 04

Hakim Tinggi PTA Jambi Laporkan LHKPN (08/04)

lhkpn

LHKPN Djazril Darwis Tahun 2015

Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Keputusan KPK Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang disebut sebagai penyelenggara negara adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim. Masih ada lagi pejabat lain yang dipersamakan sebagai penyelenggara negara, misalnya pejabat eselon I dan yang lainnya.

LHKPN itu sendiri terdiri dari 2 (dua)macam, yaitu LHKPN Model A dan LHKPN Model B. LHKPN Model A dibuat oleh penyelenggaran negara untuk pertama kali melaporkan, sedangkan LHKPN Model B dibuat oleh penyelenggaran negara apabila telah menjabat selama 2 (dua) tahun, mengalami promosi/mutasi dan pensiun.

Seiring dengan ketentuan di atas, Hakim Tinggi yang mutasi ke PTA Jambi secara bersama-sama melaporkan LHKPN ke KPK dalam bentuk model B, salah satu yang melaporkan adalah Djazril Darwis. Sebelumnya, Djazril Darwis adalah Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung.

“Kewajiban melaporkan LHKPN ke KPK harus kita patuhi, dan hal itu adalah salah satu wujud dan komitmen hakim sebagai penyelenggara negara dalam memberantas KKN,” begitu Djazril Darwis berkomentar ketika mengisi LHKPN Model B waktu itu.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Djazril Darwis, sekalipun dirinya sudah mau pensiun tahun 2017, tapi keinginan untuk melaporkan LHKPN tetap bersemangat. Menurutnya, apabila sudah kewajiban sebagai seorang penyelenggara negara, maka tidak ada kata lain selain membuat LHKPN karena dirinya mutasi dari PTA Bengkulu ke PTA Jambi.

“Sesuai dengan ketentuan, bagi penyelenggara negara yang mutasi wajib membuat LHKPN,” tandas Djazril Darwis.

LHKPN yang dikirimkan Djazril Darwis ke KPK telah diverifikasi oleh KPK dan telah diumumkan sebagai berita negara RI/tambahan berita negara RI serta telah diumumkan pada papan pengumuman PTA Jambi.

“Syukur alhamdulillah, LHKPN saya telah diverifikasi KPK dan telah diumumkan pada berita negara RI/tambahan berita negara RI,” ujar Djazril Darwis seraya memperlihatkan LHKPN yang dikirimkan KPK kepadanya.

Dajzril Darwis dan Hakim Tinggi lainnya di PTA Jambi telah melaporkan LHKPN ke KPK, lalu bagaimana dengan Anda ? (AHP)

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas