Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

372 PERAN APARAT PENGADILAN DALAM MEMBERIKAN KESEJUKAN KEPADA PENCARI KEADILAN

Peran Aparat Pengadilan Dalam Memberikan Kesejukan Kepada Pencari Keadilan

herman jpg

(Wakil Ketua Pengadilan Agama Sarolangun)

 

Pendahuluan

Manakala musyawarah secara kekeluargaan, mediasi ataupun upaya damai lain yang telah ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa tentang masalah keperdataan tetap mengalami jalan buntu, maka terkahir tempat yang dituju tidak lain adalah pengadilan.

 

Di pengadilan-lah para pihak tersebut menaruh harapan  agar kiranya sengketa yang mereka hadapi dapat terselesaikan secara adil. Hak-hak dari masing-masing pihak yang dirasakan telah dizhalimi, dirampas atau diambil oleh pihak lain secara tidak benar, dengan adanya putusan pengadilan diharapkan dapat kembali seperti semula.

Di sisi lain tidak sedikit pihah yang merasa hak-haknya terzhalimi namun tidak berani mengajukan perkaranya ke pengadilan.  Hal tersebut  terjadi antara lain disebabkan banyak yang tidak memahami cara berperkara di pengadilan sehngga digeluti oleh rasa kekhawatiran seperti  khawatir dengan proses yang rumit dan berbelit-belit,  memerlukan waktu yang lama,  biaya yang mahal, dan sebagainya. Akibatnya  tidak sedikit orang yang dizhalimi harus menaggung akibat dari kezhaliman tersebut secara berkepanjangan sampai akhir hayatnya.

Tujuan pengadilan itu sendiri pada dasarnya adalah untuk menciptakan rasa  tenteram bagi masyarakat pencari keadilan. Pengadilan harus mampu memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya  serta putusan yang seadil-adilnya  sehingga meskipun pencari keadilan tersebut harus kehilangan harta ataupun hak namun merasa puas karena menyadari hal tersebut wajar diterimanya.  Misalnya dalam perkara perceraian, meskipun pada awalnya salah satu pihak ngotot keberatan untuk bercerai namun setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan  dalam putusan menjadi ikhlas menerima putusan tersebut karena sadar bahwa itu adalah yang terbaik bagi dirinya sesuai dengan firman Allah, SWT dalam surah al-Baqarah ayat 229 yang berbunyi :

ﻔـﺍﻤﺳـﺍﻚ ﺒـﻤﻌـﺮﻮﻒ ﺍﻮﺘـﺳـﺮﻳـﺢ ﺒـﺍﺤـﺴـﺍﻦ

 

Permasalahan

Seluruh atau setidak-tidaknya sebagian besar pencari keadilan yang datang ke pengadilan khususnya Pengadilan Agama menghadapi permasalahan serius yang tidak bisa diselesaikannya lagi. Tujuan kedatangannya tidak lain agar permasalahan yang dihadapinya tersebut selesai secepatnya. Mereka bertanya bagaimana cara agar perkaranya cepat selesai bahkan kalau dapat cukup satu kali sidang dengan berbagai alasan seperti tempat yang jauh,  tidak ada kendaraan dan sebagainya. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini biasanya sering diajukan kepada aparat yang bertugas di lapangan.

Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut aparat peradilan harus mampu memberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan hukum baik hukum formil maupun materil. Kadang-kadang ada aparat  yang karena merasa  bukan tugasnya,  atas pertanyaan tersebut menjawab “itu wewenang Majelis yang menyidangkannya”. Sebaliknya adapula yang karena ingin menyejukkan perasaan pencari keadilan tersebut menjelaskan bahwa “ apabila sudah ada bukti-bukti surat dan saksi-saksi perkara tersebut akan diputuskan”.

Jawaban-jawaban sebagaimana tersebut di atas memiliki berbagai kelemahan. Jawaban pertama misalnya memang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara karena yang berwenang memutuskan suatu perkara adalah Majelis Hakim dalam persidangan. Akan tetapi jawaban tersebut dapat membuat tidak puas perasaan penanya karena ia yakin aparat yang bersangkutan menjawab demikian disebabkan tidak mau membantu  dirinya, sedangkan jawaban kedua pada awalnya dapat membuat sejuk perasaan pencari keadilan tersebut. Akan tetapi bila perkaranya belum dapat diputuskan karena belum terpenuhi syarat formil ataupun materilnya misalnya keterangan yang diberikan Saksi tidak meyakinkan Majelis sehingga perkaranya belum dapat diputus maka akan lebih menyakitkan bagi pihak  penanya   atau pencari keadilan yang dimaksud karena sudah terlanjur dijanjikan. Lalu bagaimana seharusnya keterangan yang dapat diberikan sehingga  di satu sisi dapat menenangkan pihak yang berpekara dan disisi lain tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di pengadilan ?

Pembahasan

Mahkamah Agung dengan berbagai programnya antara lain adanya meja informasi dalam sistem Reformasi Birokrasi  telah berusaha untuk memberikan  kepuasan bagi masyarakat pencari keadilan. Bila ada masyarakat pencari keadilan yang ingin tahu tentang cara-cara berperkara di pengadilan dan selanjutnya datang ke Meja Informasi, insyaallah informasi yang dibutuhkan akan didapatinya.

Akan tetapi tidak semua pencari keadilan memiliki pendidikan dan pergaulan yang memadai sehingga merasa berat untuk datang dan bertanya ke pengadilan. Faktanya masih banyak masyarakat yang lebih suka bertanya kepada aparat pengadilan yang bertugas di lapangan atau kepada orang-orang yang diketahuinya bekerja di pengadilan daripada datang sendiri ke pengadilan. Oleh karena itu setiap aparat pengadilan paling tidak harus mengetahui prinsip-prinsip dasar serta asas-asas pengadilan dalam menerima, memeriksa mengadili dan menyelesaikan setiap perkara sehingga mampu menjelaskan kepada pihak yang membutuhkan sebelum mengarahkannya ke Meja Informasi ataupun petugas lain yang berwenang di pengadilan.

Dalam kasus di atas misalnya aparat pengadilan harus mampu memberikan penjelasan bahwa dalam menyelesaikan perkara pengadilan sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dalam pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sederhana maksudnya pemeriksaan hanya dilakukan terhadap hal-hal yang penting saja yang berkaitan dengan gugatan, Cepat artinya begitu terdaftar perkara akan segera diproses sedangkan biaya ringan artinya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan dan bila ada kelebihan akan segera dikembalikan.

Persoalan lain yang sering terjadi adalah keberatan para pihak atas peletakan sita jaminan terhadap harta-harta yang ada padanya karena disengketakan. Pihak tersebut sering menganggap sita yang dilakukan  merupakan perampasan atas harta-harta yang selama ini menjadi miliknya atau milik bersama. Akibatnya sering terjadi keributan antara petugas yang ditunjuk oleh pengadilan dengan pihak yang barangnya diletakkan sita jaminan tersebut karena salah pengertian.

Secara umum persoalan tersebut terjadi akibat petugas tidak memberikan penjelasan secara jelas tentang tujuan peletakan sita jaminan itu sendiri dimana sita jaminan bukan untuk merampas harta yang ada pada pihak sebagaimana halnya sita eksekusi melainkan hanya tindakan sementara untuk mengingatkan agar barang-barang yang dimaksud tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan sampai adanya putusan pengadilan.

Untuk memberikan informasi secara benar mengenai cara-cara berperkara di Pengadilan dibutuhkan pengetahuan yang memadai, oleh sebab itu agar pengetahuan tersebut dapat diperoleh harus diusahakan dengan berbagai cara  seperti mengikuti pendidikan formal pada tingkat yang lebih tinggi atau dengan cara non formal seperti  pelatihan-pelatihan dan bimbingan-bimbingan teknis serta banyak  membaca literatur-literatur terkait. Tanpa pengetahuan atau ilmu yang memadai kecil kemungkinan apa yang diinginkan dapat terwujud. Rasulullah SAW pernah bersabda :

ﻤـﻦ۱ﺮ۱ﺪ۱ﻠـﺪﻨﻴـﺍ ﻔﻌـﻟـﻳﻪ ﺒﻠـﻌﻠـﻢ ﻮﻤﻦ ﺃﺮﺪﺍﻻﺨـﺮﻩ ﻔﻌـﻟـﻳﻪ ﺒﻠـﻌﻠـﻢ ﻮ ﻤـﻦ۱ﺮ۱ﺪ ﻫﻤـﺍ ﻔﻌـﻟـﻳﻪ ﺒﻠـﻌﻠـﻢ

Artinya :     Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia maka dengan ilmu, dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat maka dengan ilmu, dan barangsiapa yang menghendaki keduanya (kehidupan dunia dan akhirat) maka dengan ilmu.

Di jajaran Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung melalui kawal depannya Pengadilan Tinggi Agama telah menjabarkan makna hadits tersebut yaitu dengan mengadakan program pendidikan dan pelatihan-pelatihan serta bimbingan-bimbingan teknis yang tujuannya tidak lain agar seluruh aparat pengadilan memiliki pengetahuan yang memadai sesuai bidang tugas masing-masing serta mengetahui wewenang pengadilan secara garis besarnya sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan secara optimal.

 

Kesimpulan

Dari uraian-uraian di atas Penulis  dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut :

1. Setiap aparat peradilan harus mampu memberikan pelayanan yang baik sehingga menimbulkan kesejukan bagi para pencari keadilan dimana tujuannya tidak lain adalah agar  terpenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

3. Agar memperoleh pengetahuan  yang memadai sesuai dengan kebutuhan tentulah harus berusaha keras seprti mengikuti jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, serius dalam mengikuti pelatihan-pelatihan dan bimbingan teknis atau paling tidak sering membaca buku-buku yang berkaitan dengan masalah hukum.

 

Penutup

Demikian tulisan singkat dan sederhana ini semoga  ada manfaatnya baik bagi para pembaca pada umumnya terlebih lagi bagi penulis sendiri khususnya.

 

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas