Hakim Tinggi dan Pegawai PTA Jambi Sampaikan SPT Pajak Tahun 2015 (23/03)
![]() |
![]() |
Bukti penerimaan laporan SPT
Setiap warga negara yang mempunyai penghasilan lebih, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai pembayar pajak yang baik, tentunya harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban perpajakan ini adalah bagian dari kepedulian masyarakat terhadap bangsa dan negaranya. Selain kewajiban membayar pajak, wajib pajak juga harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Hakim Tinggi dan pegawai PTA Jambi melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan SPT melalui e-Filing. Kasubbag Keuangan dan Pelaporan PTA Jambi Yudhistira Adi Pinto, SE mempelopori penyampaian laporan SPT tersebut. Dirinya beserta staf membantu sepenuhnya bagi wajib agar pelaporan SPT berjalan dengan lancar.
“Kami berusaha membantu para wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPT melalui e-filing agar laporannya selesai paling lambat tanggal 31 Maret 2016,” kata Yudhistira Adi Pinto yang didampingi stafnya Jufri Azhary, S. Sy.
Dijelaskan oleh Yudhistira Adi Pinto, bahwa pengisian laporan SPT melalui e-filing sangat mudah, cepat dan praktis. Oleh sebab itu, katanya menambahkan, tidak ada alasan bagi wajib poajak tidak menyampaikan laporan SPT.
Salah seorang Hakim Tinggi yang merupakan wajib pajak Drs. Mas’ud bersemangat untuk menyampaiakn laporan SPT. Dirinya dengan dibantu Jufri Azhary mengisi menu-menu yang ada dalam e-filing tersebut. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, penyampaian laporan SPT melalui e-filing telah selesai.
“Alhamdulillah, laporan SPT saya telah selesai,” ujarnya sambil memperlihatkan print out laporan SPT tersebut.
Menurut Mas’ud, laporan SPT tersebut sangat penting untuk keperluan kedinasan maupun yang lainnya. Selain itu, dengan menyampaikan laporan SPT berarti telah menjadi wajib pajak yang baik.
“Laporan SPT sangat penting sebagai bukti warga negara yang baik,” ujar Mas’ud yang berasal dar Lamongan ini.
Ayo, segera sampaikan laporan SPT sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2016. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas