PA Muara Sabak Bergairah Kembali Upload Putusan (02/12)
Data Putusan PA Muara Sabak Pada Direktori MA
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim harus diupload pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 64A ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyebutkan Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
Melihat data yang ada pada Direktori Putusan MA, PA Muara Sabak terakhir upload putusan tanggal 30 Juli 2015. Saat itu, terdapat tiga putusan yang dimuat, yaitu No. 102, 94 dan 88 tahun 2015.
Berdasarkan kenyataan ini, Hakim Tinggi Pengawas Daerah Drs. Sutoyo Hs, SH., MH. telah berulang kali meminta PA Muara Sabak agar upload putusan. Tetapi permintaan tersebut tidak dilaksanakan, dengan alasan admin yang bersangkutan telah mutasi pindah ke PA lain dan belum ada pengganti yang dapat memuat putusan tersebut.
“Maaf Pak, belum ada petugas yang dapat upload putusan,” ujar Ketua PA Muara Sabak Drs. Indrawisol memberikan alasan.
Tetapi, seiring dengan bergulirnya waktu, PA Muara Sabak kembali bergairah upload putusan, dan hari ini, Rabu (02/12), gairah tersebut dibuktikan. Tidak tanggung-tanggung, putusan yang dimuat sebanyak 12 putusan, yaitu No. 38, 141, 115, 285, 254, 247, 185, 176, 173, 164, 136, dan 43 tahun 2015.
Menanggapi bangkitnya kembali PA Muara Sabak dalam memuat putusan, Hakim Tinggi Pengawas Daerah Sutoyo Hs merasa gembira. Dirinya berharap, kinerja yang diperlihatkan hari ini, adalah awal untuk keberhasilan selanjutnya. “Semoga apa yang dicapai PA Muara Sabak hari ini dalam upload putusan berlanjut pada hari-hari berikutnya,” tutur Sutoyo Hs berpesan.
Memperhatikan kilas balik tahun 2014, PA Muara Sabak berhasil upload putusan sebanyak 372 putusan. Sedangkan untuk tahun 2015 ini (02/12), putusan yang diupload sebanyak 110 putusan, artinya masih banyak putusan yang belum diupload. Oleh karena itu diperlukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dengan konsep berlari tidak pakai lama agar apa yang dicapai pada tahun 2014 yang lalu, dapat dipertahankan pada tahun 2015 ini. Ayo kawan, kamu bisa, Insya Allah berkah dan berprestasi. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas