Hakim Tinggi PTA Jambi Peserta Seminar Internasional (18/11)
Ketua PTA Jambi H. Djajusman dan Hakim Agung YM H. A. Mukti Arto Duduk Berdampingan
Fakultas Syariah IAIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi menggelar Seminar Internasional yang diselenggarakan di Hotel Shang Ratu Jambi (18/11). Seminar tersebut berjudul “Sharia as Rahmatan Lil ‘Alamin : Towards A World Harmonius Peaceful and Civilized”. Sebagai keynote speaker menampilkan Prof. Dr. H. Machasin, MA (Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama).
Hakim Tinggi PTA Jambi Dalam Seminar IAIN Jambi
Selain Dirjen Bimas Islam Kemenag, juga tampil menjadi pembicara Dr. H. A. Mukti Arto, SH., M. Hum (Hakim Agung), Arskal Salim, Ph.D (Universitas Melbourne Australia), Dr. Ali Abdul Mun’im, MA (Maqasid Institute London) dan Dr. Asmuni M. Tohir, MA (UII Yogyakarta).
Seminar tersebut dihadiri Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Drs. H. M. Thahir, M. HI, Rektor, Dekan Fakultas Syariah dan pejabat lainnya dari IAIN Jambi.
Sebagai peserta, turut ambil bagian Hakim Tinggi PTA Jambi sebanyak 7 (tujuh) orang, yaitu H. Abbas Fauzi, H. Muslim, Hamdani, Syar’i Efendy, Djazril Darwis, Dadang Syarif dan H. Abd. Hamid Pulungan.
Dirjen Bimas Islam Kemenag dalam paparannya menjelaskan, bahwa peradaban Islam tidak mundur tapi kalah bersaing dengan peradaban barat. Beliau mengibaratkan seperti dalam perang, peradaban Islam masih menggunakan silat sedangkan peradaban barat sudah menggunakan bom. “Peradaban Islam tidak mundur hanya kalah bersaing dengan peradaban barat,” paparnya menjelaskan.
Sedangkan tentang demokrasi, Dirjen menyebut Syariah jauh lebih bermutu dari pada demokrasi, karena syariah bersumber ilahiyah, sementara demokrasi bersumber dari manusia. Oleh sebab itu, katanya lebih lanjut, tingkat kepatuhan kepada Syariah sangat kuat apabila dibandingkan dengan demokrasi.
“Jangan heran, sekarang ini terjadi pembuat Undang-Undang sendiri yang melanggar peraturan tersebut,” urainya mencontohkan.
Sementara itu, Hakim Agung YM H. A. Mukti Arto menjelaskan, bahwa hakim dalam memeriksa perkara harus memberikan apa yang diperlukan oleh pencari keadilan, dan putusan hakim harus menyelesaikan sengketa. Oleh sebab itu, para pihak harus dijadikan sebagai subyek yang ikut menyelesaikan sengketanya, dalam hal ini melalui proses mediasi.
Saat sekarang ini, hakim bukan saja memutus perkara, tapi memberi pelayanan hukum dan keadilan serta memberikan perlindungan hukum apabila hal itu berguna bagi pihak. “Hakim perdata diberikan hak ex officio, dan supaya hak tersebut digunakan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada pihak,” ujarnya berpesan.
H. A. Mukti Arto mencontohkan bagaimana pentingnya hak ex officio dipergunakan oleh hakim, yaitu seorang istri yang diceraikan, mantan suami dibebani untuk membayar mut’ah yang wajar. Diuraikannya lebih lanjut, boleh jadi mut’ah tersebut tidak berguna bagi mantan istri, tapi dalam rangka memberikan pelayanan hukum dan perlindungan, maka mut’ah sangat penting. “Inilah wujud nyata hukum Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin,” paparnya menjelaskan.
Seminar yang berlangsung selama satu hari ini, mendapat sambutan yang antusias dari peserta. Hal ini terlihat banyaknya peserta yang mengikutinya dan aktif memberikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas