Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2599 DIUJI KETUA MAHKAMAH AGUNG KPTA JAMBI SUKSES RAIH GELAR DOKTOR FH UGM 29 06

Diuji Ketua Mahkamah Agung, KPTA Jambi Sukses Raih Gelar Doktor FH UGM (29/06)

doktor 1 

PTA Jambi - Pada sabtu 27 Juni 2015 di Selasar Gedung II, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jl. Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Yogyakarta dilangsungkan ujian terbuka Ketua PTA Jambi, Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH.,  M.MPd dalam rangka menyelesaikan Program Pasca Sarjana Strata 3 (tiga) Ilmu Hukum, ujian terbuka tersebut sukses dilaksanakan dengan raihan predikat sangat memuaskan.

Tak kurang dua Jam prosesi Ujian berlangsung, Disertasi dengan judul “Rentang Waktu Eksekusi Hukuman Mati Dalam Aspek Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum” sukses dipertahankan oleh Ketua PTA Jambi ini dihadapan 8 (Delapan) penguji yang kesemuanya adalah Guru besar dari UGM dan UNAIR.

 Disertasi ini dilatar belakangi oleh beberapa hal yakni Penundaan eksekusi hukuman mati acap kali menjadi persoalan yang rumit, Peraturan Perundang-undangan yang mengatur rentang waktu tidak ada; serta Aturan yang tidak jelas melahirkan ketidakadilan, ketidak manfaatan dan ketidakpastian hukum.

Adapun dalam Disertasi ini digunakaan enam landasan teoritis sebagai perangkat analisis dalam penelitian, yaitu teori keadilan, teori kemanfaatan, teori kepastian hukum, teori pemidanaan dan teori viktimologi.

Diuji oleh KMA

Salah satu dari sembilan penguji tersebut adalah YM. Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, MH Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR.

Dalam salah satu pertanyaannya Ketua Mahkamah Agung menanyakan pendapat Promovendus tentang Pengajuan PK berkali-kali oleh terpidana mati (di mana Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali/red*).

Dalam tanggapannya promovendus berpendapat bahwa pengajuan PK yang dapat berkali-kali mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum sehingga terpidana mati ada yang hingga 40 tahun tidak juga dapat dieksekusi.

Promovendus juga sepakat dengan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, yang mengatur bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali yang mana SEMA ini sekaligus mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dhiyat sebagai Alternatif

Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH., M.Hum. salah satu Guru Besar Fakultas Hukum UGM mempertanyakan tentang konsep Dhiyat yang dibahas di dalam Disertasi Promovendus.

“Seorang Tukang Becak tentu tidak mampu untuk membayar Dhiyat, jadi dimana konsep keadilannya?”. Tanya Prof. Marcus

Menanggapi pertanyaan tersebut Promovendus memaparkan bahwa penafsiran Dhiyat tidaklah sebagai tebusan belaka, tetapi lebih kepada unsur pemberian maaf dari keluarga korban. Sehingga meskipun si terpidana tergolong tidak mampu tetapi apabila keluarga korban memberikan maaf maka dapat sekiranya menjadi salah satu patokan dalam peringanan hukuman.

Keluarga sebagai Motivator

Sebelum memberikan pertanyaan tentang disertasi, Prof. Dr. Kaelan, MS, Guru Besar Fakultas Filsafat UGM, memberikan pertanyaan yang mencairkan ketegangan, ia menanyakan tentang siapa yang paling berjasa dalam menyelesaikan Disertasi.

Promovendus menjawab bahwa yang menjadi motivator utama ialah Anak-anaknya, yang mana dua orang anaknya adalah Magister Hukum Pidana, dan satu menantunya juga Magister Hukum Pidana, tempat ia berdiskusi dan mencari inspirasi dalam menyelesaikan Disertasi tersebut.

“semoga jawaban saudara tidak mengecewakan tim promotor.” Pungkas Prof. Kaelan disambuat dengan tawa hadirin.

Apresiasi dari Tim Penguji dan Ucapan selamat dari tamu undangan

Selepas Prosesi Ujian dan Pengumuman dengan Predikat Sangat Memuaskan, Tim Penguji yang dipimpin oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan apresiasinya terhadap Disertasi Dr. H. Djajusman,  sembari mengucapkan selamat menjadi Doktor yang ke 107 di Fakultas Hukum UGM dan mendoakan yang terbaik bagi Dr. H. Djajusman dan keluarga. Setelah Foto bersama tim penguji, para tamu undangan langsung memberikan ucapan selamat kepada Dr. H. Djajusman beserta keluarga.

Adapun beberapa tamu undangan yang hadir adalah, Wakil Ketua MK. Dr. Anwar Usman, SH, MH., Hakim Agung sekaligus Ketua Muda Pengawasan Dr. H.M. Syarifuddin, SH, MH, Hakim Agung Dr. Irfan Fachrudin, SH, CN, Hakim Agung Dr. Ahmad Kamil, SH, MH, Hakim Agung Dr. H. Supendi, SH, MHUM, Hakim Agung Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Hakim Agung Dr. Purwosusilo, SH, MH, Hakim Agung Drs. H. Habiburrahman, M.Hum, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, SH, MH, Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama Drs. H. Abdul Manaf, MH, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Hasbi Hasan MH, Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklatkumdil Dr. Tin Zuraida, SH, M.Kn, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Dr. H. Syamsuhadi Irsyad, SH, MH, beberapa ketua PTA dan PT, Hakim Tinggi PTA Jambi serta Wakil Gubernur Jambi, Dr. H. Fachrori Umar.

Acara kemudian diakhiri dengan Ramah Tamah sekaligus Buka Puasa Bersama di Lingkungan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. (Jurdilaga PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas