Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

241 PA SUNGAIPENUH TERCEPAT DAN TERAKURAT

PA Sungaipenuh Tercepat dan Terakurat

remun

PTA JAMBI - Pengadilan Tinggi Agama Jambi kembali merilis peringkat pengiriman usulan permintaan remunerasi Pengadilan Agama dibawahnya.

 

Untuk September 2013, Pengadilan Agama Sungaipenuh yang merupakan Pengadilan Agama yang memiliki waktu tempuh mencapai 12 jam dari Kota Jambi ini berhasil berada di posisi puncak.

           Panitera Sekretaris PTA Jambi, Drs. H. Pahri Hamidi, SH, kepada Jurdilaga PTA Jambi mengatakan, bahwa untuk pengiriman usulan permintaan  remunerasi bulan September 2013, PA Sungaipenuh berhasil menjadi Number one. Setelah itu disusul oleh PA Muara Tebo dan PA Kuala Tungkal.

              Dia menambahkan, pengumuman peringkat ini bertujuan untuk memacu semua satuan kerja di bawahnya untuk bekerja lebih cepat dan lebih teliti. Hal ini menurutnya, sangat efektik, lantaran muncul motivasi yang luar biasa antar satker di lingkungan PTA Jambi untuk bekerja keras memperhatikan keakuratan dan ketepatan waktu dalam pengiriman usulan permintaan remunerasi ke PTA Jambi.

‘’Makanya setiap bulannya, PTA Jambi mengumumkan peringkat pengiriman usulan permintaan remunerasi di website resmi PTA Jambi untuk diketahui oleh semua Satker,’’ ujar Pansek PTA Jambi didampingi Kasubbag Keuangan PTA Jambi, Yudhistira Adi Pinto, SE.

‘’Baik ketepatan waktu maupun keakuratan, sudah sangat bagus, penilaian ini tidak hanya ketepatan waktu, namun kita juga memperhatikan mana yang akurat, dan mana yang tidak. Jadi yang mendapatkan peringkat terbaik itu pengirimannya tepat waktu, sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan akurat,’’ tukasnya.

Dia menamabhakn, semua berkas yang dikirimkan wajib diteliti dan diperiksa oleh Kaur atau Kasubbag Keuangan Satker masing-masing untuk menghindari terjadinya kesalahan. (Jurdilaga PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas