Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2402 TAUSIYAH BERSYUKUR ATAS NIKMAT ALLAH OLEH HUSNUL ARIPIN S AG SH HT PTA JAMBI 20 04

Tausiyah HT PTA Jambi: Bersyukur Atas Nikmat Allah Oleh Husnul Aripin, S.Ag., SH (20/04)

tausiah1

HT PTA Jambi, Husnul Aripin, S.Ag., SH, saat memberikan Tausiyah

PTA Jambi, Senin 20 April 2015 seperti biasanya setelah pelaksanaan Apel pagi diadakan tausiyah bimbingan mental oleh Hakim Tinggi PTA Jambi, kali ini yang menjadi penceramah adalah bapak Husnul Aripin, S.Ag., S.H.

Tausiyah bintal yang disampaikan oleh bapak Husnul Aripin, kali ini membahas masalah syukur terhadap nikmat Allah, bagaimana bentuk ungkapan syukur kita kepada Allah dan bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan kita sehari-hari.

tausiah2

Hakim Tiggi dan Pegawai PTA Jambi saat mendengarkan Tausiyah

Bapak Husnul Aripin dalam ceramahnya menyampaikan. “Jangan salah mengartikan syukur, sukur bukanlah hal ucapan Alhamdulillah saja, melainkan syukur itu adalah pengakuan kita terhadap nikmat Allah serta konsisten atau istiqomah dalam melaksanakan ibadah kepada Allah,” terangnya dalam ceramah tersebut.

Lebih lanjut dalam ceramahnya menerangkan. “Terkadang sering kita temui orang-orang hanya bersyukur jika mendapatkan sesuatu bagi dirinya, seperti kenaikan pangkat, menerima pemberian, hadiah dan sebagainya, padahal mereka lupa bahwa nikmat Allah senantiasa mereka rasakan setiap saat, seperti halnya nikmat sehat jasmani dan rohani itu yang mestinya harus disyukuri,” uangkapnya.

Terakhir dalam kesimpulannya bapak Husnul Aripin menyampaikan. “Untuk itu marilah kita senantiasa istiqomah dalam beribadah kepada Allah, karena itu merupakan ungkapan rasa syukur kita yang terbesar dimata Allah dan akan menyalamatkan kita baik di dunia maupun di akhirat nanti,” jelasnya sambil menutup ceramahnhya. (Jurdilaga PTA Jambi)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas