Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014, Oleh: Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H (16/04)
Ketua PTA Jambi, Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., MM.Pd Saat Membuka Acara
Jambi, 16 April 2015. PTA Jambi gelar acara Sosialisasi PERMA No. 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, kali ini yang menjadi pembicara adalah Ibu Dra. Hj. Erni Zurnilah, M.H Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas 1A. Acara yang di hadiri oleh para Hakim Tinggi dan Pegawai PTA Jambi ini bertempat di Aula PTA Jambi yang dibuka langsung oleh Ketua PTA Jambi Drs. H. Djajusman MS, SH., M.H., MM.Pd.
Ketua PTA Jambi H. Djajusman MS, saat membuka acara menjelaskan, “saya sangat mengapresiasi acara diskusi sosialisasi seperti ini, karena ini sangat penting untuk menambah wawasan kita apalagi yang dibahas ini merupakan bagian dari tupoksi kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kepada para hadirin. “Ibu Hj. Erni Zurnilah merupakan Ketua PA Jambi yang menjadi pemateri kita hari ini, bukanlah maksud untuk menggurui Para Hakim tinggi disini, melainkan adalah ibu Hj. Erni Zurnilah ini sudah pernah mengikuti acara sosialisasi yang sama ditingkat pusat dan dia mengalami secara langsung pelaksanaannya di PA Jambi apa yang di bahas dalam materi ini, seperti Perkara Prodeo, Sidang Keliling dan Pos Bakum yang hanya ada di PA Jambi dan PA Bangko untuk wilayah PTA Jambi ini, jadi dia tau persis baik secara teori di PERMA ini maupun secara praktek di lapangan,” ungkap KPTA ini menjelaskan.
Salah satu topik bahasan dari materi ini adalah tentang pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum (Pos Bantuan Hukum), Perkara Prodeo (Pembebasan Biaya Perkara) dan tentang prosedur Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling).
Ibu Hj. Erni Zurnilah dalam pemaparannya menjelaskan, dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung atau PERMA Nomor 1 Tahun 2014 ini, maka surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman pemberian Bantuan Hukum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Materi yang disampaikan oleh Ibu Hj. Erni Zurnilah ini berjalan sukses dan dilangsungkan dengan acara diskusi tanya jawab dengan para hakim tinggi. Berbagai macam pertanyaan yang ditanyakan oleh para hakim tinggi seputar PERMA ini dan pelaksanaanya di PA, dengan antusias ketua PA Jambi ini dapat menjawabnya dengan baik dan sesuai dengan pelaksananya di PA Jambi.
Terakhir ibu Hj. Erni Zurnilah ini menyampaikan permohonan maaf kepada para hakim tinggi dan hadirin yang mengadiri acara tersebut jika dalam pemaparannya terdapat kesalahan, “saya mohon maaf kepada bapak-bapak Hakim Tinggi jika dalam penyampaian saya terdapat kesalahan dan kekurangan apalagi hal yang berkenaan dengan materi ini,” tuturnya sebelum menutup acara tersebut. (Jurdilaga PTA Jambi)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas