KP3 Jambi Sosialisasi Pelaporan Pajak Online di PTA Jambi (16/03)
![]() |
![]() |
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KP3) Jambi melaksanakan sosialisasi pembuatan laporan pajak online tahun 2014 di PTA Jambi (16/03).
Yang bertugas sebagai pemandu adalah Agustian Diah Noer, bagian seksi Pengawasan dan Konsultan IV KP3 Jambi. Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Ketua PTA Jambi H. A. Mukti Arto, Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural.
Menurut penjelasan Agustian Diah Noer, bahwa pelaporan pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara termasuk Hakim dan PNS dan bagi PNS yang tidak melaporkannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
“Pelaporan pajak wajib Bapak/Ibu buat sekalipun pajaknya sudah dipotong melalui gaji dan apabila tidak dibuat akan dikenakan sanksi administrasi,” urai Agustian Diah Noer menjelaskan.
Pelaporan pajak online dapat diakses di DJP Online dengan cara mengisi pada menu pendaftaran. Wajib pajak mengisi nomor NPWP dan Elektronic Filing Identification Number (e-FIN) yang disediakan DJP. Lalu mengisi e-mail dan nomor HP. E-mail ini sangat penting, karena akan ada pemberitahuan password untuk login di DJP Online yang dikirim ke e-mail.
Agustian Diah Noer dalam memandu pengisian laporan pajak online sangat bijak dan sabar, maklum pesertanya adalah Hakim Tinggi yang sudah tidak muda lagi.
Sosialisasi pajak online berlangsung dengan tertib dan lancar dan pengisian laporan pajak berakhir dengan terkirimnya secara online. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas