Hakim PN Metro Kena Sanksi, Ini Pesan Wakil Ketua PTA Jambi (13/02)(13/02)
Hakim sebagai pejabat negara yang dijuluki wakil Tuhan di muka bumi, kembali mendapat hukuman yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagaimana dimuat website Mahkamah Agung (11/02).
Sidang MKH ini digelar Rabu (11/02) di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung. Sidang ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua MA RI. Adapun hakim terlapornya adalah RH, SH yang menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Metro. Hukuman yang dijatuhkan berupa non palu selama 3 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim.
Majelis Kehormatan Hakim susunannya terdiri dari 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI, dan 3 (tiga) orang Hakim Agung RI, yaitu 1. Dr. H. Abbas Said, SH., MH, Wakil Ketua KY sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim; 2. Prof. Dr. Eman Suparman SH., MH, Anggota KY sebagai Anggota; 3. Imam Anshori Saleh, SH.,MH Anggota KY sebagai Anggota; 4. Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum Anggota KY sebagai Anggota; 5. Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, SH. Hakim Agung sebagai Anggota; 6. H. Hamdi, SH, M.Hum Hakim Agung sebagai Anggota; 7. Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH.,M.Hum Hakim Agung sebagai Anggota.
Usai pembacaan putusan, hakim RH, SH berjanji akan lebih berusaha untuk menjalankan kode etik dan perilaku hakim. "Saya akan ambil manfaat dan hikmah dari kejadian ini," pungkasnya yang diamini para anggota majelis.
Sehubungan dengan hal di atas, Wakil Ketua PTA Jambi H. A. Mukti Arto ketika diminta tanggapannya mengungkapkan bahwa sudah seharusnya setiap hakim mematuhi dan menjalankan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kehidupannya sehari-hari, baik di dalam dinas maupun di luar dinas. “Kode etik dan PPH harus dilaksanakan dengan baik,” tandasnya.
Dirinya meminta hakim dalam wilayah PTA Jambi agar serius dan sunguh-sungguh memahami dan melaksanakannya. Dijelaskannya lebih lanjut, ketika ia baru-baru ini mengikuti seleksi calon Hakim Agung, maka masalah yang ditanyakan antara lain adalah tentang kode etik dan PPH. “Seorang hakim harus terpatri di hatinya kode etik dan PPH,” ujarnya dengan serius. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas