Apabila KTA Pengacara Sudah Habis Masa Berlakunya, Jangan Diterima Dengan Alasan Apapun (06/02)
Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyatakan Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf’; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syariah.
“Asas personalitas keislaman pada ketentuan di atas tidak menghalangi non muslim berperkara dalam sengketa ekonomi syariah, karena telah dianggap menundukkan diri terhadap hukum yang diterapkan,” kata Hakim Agung YM. H. Amran Suadi dalam bimbingan teknis ekonomi syariah di Balai Diklat Pemerintah Provinsi Jambi (04/02).
Selain menjelaskan asas personalitas keislaman, H. Amran Suadi juga menguraikan seluk beluk mengadili dan memutus perkara sengketa ekonomi syariah. Menurutnya, hal yang utama diperhatikan sebelum memeriksa pokok perkara adalah legal standing pihak, terutama apabila pihak memberikan kuasa kepada pengacara.
Ada 3 (tiga) hal yang menjadi perhatian apabila pihak memberi kuasa, yaitu : a. bersifat khusus sesuai dengan Pasal 1795 KUH Perdata; b. memperhatikan Undang-Undang Advokat No. 18 tahun 2003 dan SK MARI No. 089/KMA/VI/2010; c. Kuasa menurut hukum (legal mandatory). “Apabila Kartu Tanda Anggota pengacara sudah habis masa berlakunya, jangan diterima dengan alasan apapun,” tandas H. Amran Suadi.
Adapun subjek hukum yang dapat berperkera dalam sengketa ekonomi syariah terdiri dari a. Orang; meliputi pribadi atau usaha perorangan; b. Badan Hukum; meliputi PT, Koperasi, Yayasan, BUMN, Perum BUMD, Partai Politik, Organisasi massa; c. Bukan Badan Hukum; Firma, Comanditoir Venoo (CV).Jika orang, yang harus diperhatikan adalah identitas dirinya. Jika usaha perorangan, yang harus diperhatikan adalah pribadi dan dokumen-dokumen yang berkaitan. Jika badan hukum, yang harus diperhatikan adalah orang yang mewakili dan Anggaran Dasar dari badan hukum tersebut.
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu :
- Non Litigasi, yaitu proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya dengan cara a. musyawarah; b. negosiasi; c. mediasi; d. konsolidasi; e. arbitrase.
- Litigasi, yaitu proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan (Pengadilan Agama) untuk menyelesaikannya dengan tahapan a. perdamaian/mediasi; b. proses persidangan.
Dalam penyampaiannya, H. Amran Suadi meminta peserta bimbingan teknis untuk banyak membaca literatur tentang ekonomi syariah dan mempelajari yurisprudensi perkara ekonomi syariah. “Banyaklah membaca dan mempelajari yurisprudensi tentang ekonomi syariah untuk menambah wawasan,” pinta H. Amran Suadi yang mantan Inspektur pada Badan Pengawasan ini. Makalah Ekonomi Syariah dapat diunduh di sini. (AHP)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas