Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

2135 INILAH 5 PESAN KETUA KAMAR AGAMA 05 02

Inilah 5 Pesan Ketua Kamar Agama MA (05/02)

abdul manan

Ketua Kamar Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.Ip. M. Hum

Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung YM. Prof. H. Abdul Manan tidak dapat hadir pada acara bimtek ekonomi syariah bagi semua hakim sewilayah hukum PTA Jambi yang digelar di Balai Diklat Pemerintah Provinsi Jambi, namun menitipkan 5 pesan yang disampaikan oleh Hakim Agung YM. H. Amran Suadi.

 pembukaan - 2

H. Amran Suadi No. 2 dari kiri 

Menurut H. Amran Suadi, Ketua Kamar Agama YM. Prof. H. Abdul Manan ingin agar hakim peradilan agama dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum yang didambakan masyarakat bisa terwujud. “Prof. H. Abdul Manan meminta agar hakim melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujar H. Amran Suadi yang mantan Ketua Pengadilan Agama Medan ini.

bimtek-2

 Peserta Bimtek Ekonomi Syariah

Adapun 5 pesan Ketua Kamar Agama adalah sebagai berikut :

  1. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Diharapkan seluruh hakim bekerja dengan baik, untuk itu harus banyak membaca dan saling tukar fikiran diantara sesama hakim, hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kualitas hakim dalam melaksanakan tugasnya. Sampai saat ini, asosiasi perbankan syariah belum percaya sepenuhnya akan kemampuan hakim peradilan agama dalam mengadili dan menyeselasaikan perkara ekonomi syariah. Itulah sebabnya, pada penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Padahal, sudah diatur secara jelas pada Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa ekonomi“Syukur alhamdulillah, permasalahan ini telah selesai dengan Putusan MK No. 93/PUU/-X/2012 yang menegaskan penjelasan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar H. Amran Suadi.
  2. Profesional. Hakim dituntut untuk profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas dilandasi dengan sikap moral yang didukung oleh kesungguhan dan keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Selain itu, hakim dalam performance harus tampil berwibawa dan mulia. “Jangan pakai baju yang sudah lusuh,” kata H. Amran Suadi memberi contoh.
  3. Integritas. Hakim harus bersikap dan berkepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. “Jangan goyah karena godaan apapun, jaga marwah dan kemulian hakim,” tandasnya mengingatkan.
  4. Meningkatkan ilmu pengetahuan. Dalam era globalisasi sekarang ini, mau tidak mau hakim harus selalu belajar dengan cara mengikuti bimtek ataupun melalui pendidikan lanjutan S.2 dan S.3. H. Amran Suadi mencontohkan, selagi dirinya menjabat Wakil Ketua PTA Surabaya telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk memberi kesempatan kepada hakim dan pegawai melanjutkan pendidikan. Oleh sebab itu, ia sangat bersyukur bahwa PTA Jambi telah melakukan kerja sama serupa bagi peningkatan kualitas hakim dan pegawai. “Sangat membanggakan, ternyata PTA Jambi telah melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam program S.2 dan S.3,” imbuhnya memuji.
  5. Selalu mempelajari yurisprudensi. Dalam menjatuhkan utusan, alangkah bagusnya apabila hakim mempelajari yurisprudensi. “Selalu membaca putusan-putusan kasasi agar menambah pengetahuan dan wawasan,” pungkasnya berpesan.

H. Amran Suadi meminta peserta bimtek untuk mencamkan dan melaksanakan pesan Ketua Kamar Agama tersebut sehingga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan agama semakin meningkat. (AHP)


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas