Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

1785 KPTA JAMBI PUTUSAN HAKIM ADALAH PRODUK ILMIAH 30 09 2014

KPTA Jambi : Putusan Hakim adalah Produk Ilmiah (30/09/2014)

putusan

 Peserta Bimtek sedang Mendengarkan Materi dari Narasumber

Muaro Jambi | pa-sengeti-go.id. Dalam arahan yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Drs. H. Djajusman, S.H., M.H., M.M.Pd. dalam Kegiatan Bimtek Hakim Pengadilan Agama Wilayah I PTA. Jambi, dikatakan bahwa putusan yang dijatuhkan hakim adalah merupakan produk ilmiah sekaligus mahkota bagi hakim.

“Dari putusan yang dijatuhkan dapat diketahui integritas hakim yang memutus, dari putusan pula menjadi pertimbangan bagi Komisi Yudisial untuk mempertimbangkan promosi dan mutasi hakim,” jelas H. Djajusman.

“Dari putusan dapat diketahui kapabilitas seorang hakim, cerdas atau tidak cerdas,” tambahnya.

Selain arahan dari KPTA. Jambi, kegiatan bimtek yang diikuti oleh seluruh hakim yang berasal dari lima Pengadilan Agama di wilayah I PTA. Jambi ini akan menghadirkan nara sumber yakni Wakil Ketua PTA. Jambi, Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.H. dan beberapa hakim tinggi pengawas daerah. (riadh/jurdilaga pa.sengeti/pta.jambi)

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas