BUKU II
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 1994, PNS yang telah mempunyai masa kerja 10 tahun; 20 tahun; dan 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan menunjukkan kesetiaan, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga karena hal-hal tersebut PNS yang bersangkutan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lain berhak mendapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya.
Berkenaan dengan hal tersebut maka dengan ini kami meminta kepada Saudara untuk dapat mendata dan mengajukan usulan penghargaan satyalencana karya satya untuk pegawai dilingkungan kerja saudara dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
- Satyalencana Karya Satya 10 tahun memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 Tahun
- Satyalencana Karya Satya 20 tahun memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 Tahun
- Satyalencana Karya Satya 30 tahun memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 Tahun
- Satyakarya Dwiwindu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 16 Tahun
- Satyakarya Sewindu memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 Tahun
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas