Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

3968 TAUSYIAH RAMADHAN TAKARAN BAYAR FIDYAH MENURUT AL QUR AN DAN SUNNAH 27 06

banner-ZI

 

maklumatbaru FEB 25

program prioritas

 SURVEI SPI KPK

Aplikasi Pendukung

ecourtkinsatkersicuwaiSIKEPdirputLPSEe bundling plusllksipin bannerarasyninja oksimpel

banner-ptsp feb 23


Dokumen Zona Integritas


   

Tausyiah Ramadhan: Takaran Bayar Fidyah Menurut Al Qur’an dan Sunnah (27/06)

kultum

PA Jambi –Rutinitas kembali digelar selama di bulan Ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan Musholla Pengadilan Agama Jambi terus berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang telah disusun pengurus musholla sebelumnya, kegiatan tersebut berupa penyampaian taushiyah yang dilaksanakan setelah sholat zhuhur secara berjama’ah.

Pada hari ini Kamis (23/06) puasa ke 18 taushiyah disampaikan oleh Bapak Drs. Mujahidin (Ketua PA Jambi). Dalam ceramahnya Mujahidin menyampaikan tentang Takaran Bayar Fidyah Menurut Al Qur’an dan Sunnah.

Menurut Bapak Mujahidin Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin. Lalu Berapakah besar fidyah? Lanjut Ust. Mujahidin.

Sebagian ulama seperti imam As- Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa. Didalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha’ setara dengan 4 mud. Bila ditimbang, 1 sha’ itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.

Lalu siapa saja yang harus Bayar Fidyah?

  1. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  2. : Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa
  3. : Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Miereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagaian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengkoda’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengkoda’.

Keempat : Orang yang menunda kewajiban mengkoda’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengkoda’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama

Wallahul a’lam bish shawab

Diakhir ceramahnya Ust. Mujahidin mengharapkan agar kita dapat mempedomani takaran tersebut, semoga dibulan Ramadhan ini kita dapat beribadah dengan maksimal dan akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya. (Dion/Jurdilaga PA Jambi)

Irama Rimba   statistik november 2024 fix

Artikel

Sambutan Ketua PTA Jambi dalam Pelantikan Ketua PA...
06 Nov 2024 08:35 - pauperman

Syukron katsiron toyyiban mubarokan fiih, Puji dan syukur yang tak terhingga kita panjatkan kehadi [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Sambutan Ketua PTA Jambi dalam Pelantikan Panitera...
06 Nov 2024 01:45 - pauperman

Pertama-tama marilah bersama-sama menghaturkan puji syukur ke hadlirat Allah swt atas rahman dan r [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Strategi Dalam Komunikasi | Oleh : Kholilayny, S.H...
13 May 2024 02:14 - PA Sengeti

Strategi Dalam Komunikasi Oleh : Kholilayny (Panitera Pengganti PA Sengeti) Komunikasi merupaka [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Ramah Lingkungan Kantor Sebagai Tanggung Jawab Ber...
30 Apr 2024 03:24 - PA Sengeti

Ramah Lingkungan Kantor Sebagai Tanggung Jawab Bersama (Implentasi Budaya 5 R, Konsep Eco Office, [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Evaluasi Dan Introspeksi Diri
05 Mar 2024 02:11 - PA Sengeti

Evaluasi Dan Introspeksi Diri Oleh : Adityawarman (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sengeti) [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Bawa Pulang Pekerjaan Kantor, Perlu Gak Sih? | Ole...
16 Feb 2024 03:18 - PA Sengeti

BAWA PULANG PEKERJAAN KANTOR, PERLU GAK SIH? Oleh : M. Habibullah, S.E.I, M.H   Bagi penulis [ ... ]

ArtikelSelengkapnya
Berita Lainnya

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas