(0741) 40131 jambipta@gmail.com

GEDUNG PTA OK

Pada tulisan sebelumnya kita telah membahas tentang sanad yang terkait dengan periwayatan hadits, demikian halnya dalam bidang fiqih, tidak bisa terlepas dari mata rantai transmisi keilmuan (sanad).

Sekali lagi, sanad atau isnad adalah keistimewaan yang dimiliki Islam, yang  dengan sanad ini, ajaran Islam terhindar dari distorsi. Dengan sanad, ilmu ini akan terus terjaga. Sebagaimana ungkapan Imam Ibnu Mubarak, ” sanad adalah bagian dari agama, kalau bukan karenanya niscaya siapa saja akan berbicara tentang apa saja”. (Shahih Muslim, 15/1)

Tidak hanya berlaku dalam periwayatan hadits semata, dalam kazanah Islam, sanad dalam ilmu fiqih dijaga pula oleh para ulama. Hal itu juga merupakan salah satu bukti bahwa fiqih yang disampaikan para ulama mujtahid juga bersumber dari Rasulullah Shallallalhu Alaihi Wasallam melalui para murid beliau, yakni para fuqaha (ahli fiqih) dan mujtahid (ahli ijtihad) dari kalangan sahabat.

Mujtahid mutlak penggagas madzhab-madzhab fiqih  tidak sedikit, namun madzhab fiqih yang tersisa hingga saat ini tinggal madzhab 4( madzahibul arba'ah) .

Kita kali ini akan membahas bersambungnya ilmu fiqih madzhab 4 sampai kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Para imam madzhab  empat yang sangat populer yang berjuluk mujtahid mutlak yaitu Imam Abu Hanifah (80-150H);  Imam Malik (93-179H); Imam Asy-Syafi'i (150-204 H) dan Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H).

Keempat imam madzhab tersebut hidup dalam kurun waktu abad satu dan abad kedua hijriyah, yang masuk kategori tiga generasi terbaik pasca wafatnya Rasulullah SAW, sebagaimana beliau sandarkan, "Sebaik-baik umatku adalah yang hidup pada kurun sahabatku, kemudian setelah kurun mereka (tabiin), kemudian setelah kurun mereka ( tabi'it tabi'in )." ( Sahih Muslim). Dengan kata lain mereka yang hidup sampai dalam masa 300 tahun setelah wafatnya Rasulullah  SAW.

Sanad fiqih Imam Abu Hanifah

Dari 4 madzhab fiqih, madzhab yang paling tua adalah madzhab Imam Abu Hanifah. Imam Abu Hanifah sendiri merupakan seorang tabi’in menurut pendapat rajih. Tentang bersambungnya fiqih Imam Abu Hanifah kepada Rasulullah SAW, Imam Al Laknawi, muhaqiq madzhab Hanafi menyatakan, ”Ketahuilah, bahwasanya mayoritas madzhab Abu Hanifah diambil dari para sahabat yang tinggal di Kufah dan dari para ulama setelah mereka” (An Nafi’ Al Kabir Syarh Jami’ Ash Shaghir li Muhammad bin Hasan, hal. 13)

Mengenai fiqih yang diambil, Imam Abu Hanifah menyampaikan, ”Suatu saat aku mendatangi Abu Ja’far Amirul Mukminin, lalu ia bertanya kepadaku, ’Wahai Abu Hanifah, dari siapa engkau mengambil ilmu?’ Aku mengatakan, dari Hammad, ia dari Ibrahim An Nakhai’i, ia dari Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas.”

Abu Ja’far pun berkata takjub,”Wah..wah…engkau telah mencukupi wahai Abu Hanifah.” (lihat, Husn At Taqadhi, hal. 11)

Sanad fiqih Imam Malik

Sedangkan fiqih Imam Malik, Al Muhaddits As Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki menyatakan, ”Ketahuilah bahwa bangunan fiqih Imam (yakni Malik) dalam Muwaththa’-nya dibangun atas hadits-hadits-musnad atau mursal, kemudian perkara-perkara yang dihukumi oleh Al Faruq (Umar) Radhiyallahu ‘anhu karena mayoritas pendapatnya sesuai dengan wahyu, kemudian (berpijak) di atas amalan Ibnu Umar karena para sahabat senior bersaksi atas konsistensi dan kelebihannya dalam mengikuti atsar”.

Sedangkan sanad Imam Malik kepada Ibnu Umar cukup masyhur, yakni Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, yang dijuluki para ulama sebagai as silsilah adz dzahabaiyah (rantai emas). (lihat, Anwar Al Masalik ila Riwayat Muwaththa’ Malik hal. 12)

Sanad Fiqih Imam As Syafi’i

Al Allamah Al Qalyubi menyebutkan sanad fiqih Imam As Syafi’i dengan rangkaian berikut; As Syafi’i dari Muslim bin Khalid Az Zanji dari Ibnu Juraij dari Atha’ bin Abi Rabah dari Ibnu Abbas dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam. (Hasyiyatani Al Qalyubi wa Amirah, 9/1)

Sedangkan Al Allamah Mafudz At Tarmasi menulis sanad fiqih Imam As Syafi’i melalui jalur lain yakni jalur Imam Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.    Sedangkan sanad fiqih Syeikh Mahfudz sendiri bersambung hingga Imam As Syafi’i. Melalui Syeikh Mahfudz_ini, sanad fiqih para _ulama Nusantara bersambung hingga Imam As Syafi’i, lantas Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. (lihat Kifayah Al Mustafid li Ma Ala Min Al Asanid, hal. 23)

Hal ini bukanlah perkara asing, karena Imam As Syafi’i juga mengambil fiqih dari Imam Malik di mana beliau melakukan mulazamah pada Imam Malik hingga wafatnya. Dan Al Muwaththa’ pun menjadi pokok dalam ijtihad Imam As Syafi’i meski di madzhab jadid (baru) Imam As Syafi’i meninggalkan sejumlah pendapat Imam Malik. (lihat, Anwar Al Masalik, hal. 11)

Sanad Shalat Imam As Syafi’i

Di atas adalah sanad fiqih secara umum, secara khusus Imam As Syafi’i juga memiliki sanad dalam masalah shalat. Ibrahim bin Muhammad As Syafi’i menyatakan, ”Aku tidak melihat seorang pun yang shalatnya sebaik As Syafi’i. Hal itu karena ia mengambilnya dari Muslim bin Khalid, dan Muslim mengambil dari Ibnu Juraij, dan Ibnu Juraij mengambil dari Atha’, dan Atha’ mengambil dari Ibnu Az Zubair, dan Ibnu Az Zubair mengambil dari Abu Bakr Ash Shiddiq, dan Abu Bakr As Shiddiq mengambil dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam”.  (Siyar A’lam An Nubala’, 10/90)

Sanad Fiqih Imam Ahmad

Imam Ahmad sendiri merupakan murid Imam As Syafi’i dan mengambil ilmu fiqih dari beliau serta perawi madzhab qadim Imam As Syafi’i saat di Iraq.     Sanad fiqih Imam Ahmad sampai kepada Rasulullah melalui Imam As Syafi, yang juga melalui Imam Malik.

Jika demikian, maka madzhab 4 yang ada saat ini merupakan hasil talaqqi (bertemu secara langsung) fiqih para salaf kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Sehingga kesemuanya merupakan ilmu yang mengandung petunjuk dan lebih terjaga. Jika demikian, mengambil fiqih(agama) dari mereka tentu lebih utama daripada mengambilnya dari orang-orang yang jauh setelah mereka yang tidak mengambilnya dari mereka atau dari pemahaman yang terbentuk karena kesimpulan sendiri.

Dengan kata lain cara termudah memahami agama (Islam, fiqih) adalah dengan cara mengikuti salah satu madzhab. Karena bisa dipastikan hasil ijtihad mereka bersambung sampai Rasulullah SAW. Di samping itu otentisitas dan orisinalitas terjaga tidak keluar dari praktik Rasulullah SAW.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 14 Januari 2025

Dr. Chazim Maksalina, M.H.