(0741) 40131 jambipta@gmail.com

Selamat Datang

di wesite resmi

Pengadilan Tinggi Agama Jambi


STATISTIK PERKARA

September 2026


SISA PERKARA LALU

4

PERKARA MASUK

4

PERKARA PUTUS

6

PERKARA DALAM PROSES

2

BERITA TERBARU

MAKLUMAT PELAYANAN AGUST 26 OK



HAK MENGETAHUI MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN KEBERATAN INFORMASI

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37
  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
Pasal 38
  1. Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  2. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 39
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.







HASIL SURVEY

TRIWULAN II 2026

SKM

Survey Kepuasan Masyarakat


98


RESPONDEN
Jumlah = 54 Orang

SPAK

Survey Persepsi Anti Korupsi


100


RESPONDEN
Jumlah = 54 Orang

SPKP

Survey Persepsi Kualitas Pelayanan


97.5


RESPONDEN
Jumlah = 54 Orang

Terima kasih atas penilaian yang telah Anda berikan. Masukan Anda sangat bermanfaat untuk kemajuan Unit Kerja Kami, agar terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi Masyarakat