(0741) 40131 jambipta@gmail.com

Keadilan Anak di Ruang Sidang ok

 

Pendahuluan

Perceraian bukan sekadar putusnya ikatan batin antara suami dan istri, melainkan awal dari babak baru yang kerap mengorbankan pihak paling rentan yaitu anak-anak. Secara normatif hukum di Indonesia telah mengunci rapat kewajiban orang tua terhadap anak melalui Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 105 dan 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Aturan ini menegaskan bahwa putusnya perkawinan sama sekali tidak menghapus kewajiban seorang ayah untuk membiayai pemeliharaan dan pendidikan anaknya.

Namun realitas empiris di pengadilan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara teks hukum dan implementasinya. Hak nafkah anak sering kali berujung hanya menjadi sekadar "keadilan di atas kertas" yang sangat rapuh dan sulit direalisasikan. Bila ditelisik problem itu lahir sejak proses hingga pasca perceraian yang dapat disimpulkan sebagai sebagai berikut:

  1. Problematika Selama Proses Perceraian: Ego Sentrisme dan Ketidakpastian Hukum

Konflik pemenuhan nafkah anak sebenarnya sudah mulai membara sejak proses persidangan perceraian berlangsung. Beberapa kendala utama di fase ini meliputi:

  • Sengketa Nominal Berlarut-larut: Pihak ibu (penggugat/tergugat) sering kali menuntut nominal nafkah ideal berdasarkan kebutuhan riil anak, sedangkan pihak ayah (tergugat/pemohon) cenderung meminimalkan kemampuan finansialnya.
  • Kesulitan Pembuktian Penghasilan: Mengukur kemampuan finansial sejati seorang ayah sangat sulit jika ia bekerja di sektor informal atau memiliki pendapatan tidak tetap (seperti pedagang, nelayan, atau pekerja lepas). Akibatnya, hakim sering kali menetapkan nominal nafkah berdasarkan estimasi kasar yang berujung kurang realistis.
  • Nafkah Madhiyah Anak Terabaikan: Nafkah lampau (madhiyah) anak yang sengaja tidak dibayarkan oleh ayah selama masa pisah ranjang (sebelum gugatan cerai resmi) kerap luput dari tuntutan atau tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena kurangnya pembuktian dalam proses persidangan.
  1. Problematika Pasca-Perceraian: Sindrom "Mantan Anak" dan Ketidakpatuhan Sukarela

Setelah ketukan palu hakim dan terbitnya akta cerai, masalah baru yang lebih sistemik justru muncul. Pola penelantaran ekonomi pasca perceraian umumnya dipicu oleh faktor-faktor berikut:

  • Dilema "Mantan Istri vs Mantan Anak": Banyak mantan suami yang secara psikologis salah kaprah. Mereka sengaja menghentikan nafkah anak karena berasumsi bahwa uang tersebut akan dinikmati atau dikelola oleh mantan istrinya.
  • Kehadiran Keluarga Baru: Ketika mantan suami menikah lagi dan membangun lembaran hidup baru, prioritas finansialnya otomatis bergeser. Alokasi dana untuk anak dari pernikahan terdahulu kerap dipotong secara sepihak atau bahkan dihentikan total.
  • Lemahnya Kontrol Pengadilan: Pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pengadilan Agama tidak memiliki sistem monitoring otomatis untuk mengawasi apakah sang ayah mentransfer nafkah anak setiap bulannya secara rutin. Pengadilan baru akan bertindak jika ada aduan resmi.

3. Simpul Mati Eksekusi: Hambatan Hukum, Biaya, dan Administrasi

Dilema terbesar dalam hukum keluarga di Indonesia adalah ketika sang ayah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan menolak membayar nafkah anak secara sukarela. Meskipun jalur hukum formal menyediakan mekanisme eksekusi, dalam praktiknya instrumen  ini menghadapi tembok tebal karena ada kendala  yang  realitasnya di lapangan  seringkali ditemukan  berdampak  bagi ibu dan anak. Hal itu dapat  digambarkan sebagai berikut:

 

Aspek Kendala

 

Realitas di Lapangan

 

Dampak bagi Ibu & Anak

Beban Biaya Eksekusi

Ibu yang memegang hak asuh harus membayar panjar biaya eksekusi (aanmaning hingga sita) yang tidak murah.

Banyak ibu mengurungkan niat menuntut hak anak karena tidak memiliki dana modal untuk membiayai proses eksekusi di pengadilan.

Penyembunyian Aset

Mantan suami dengan mudah memindahkan aset, menyembunyikan tabungan, atau memanipulasi laporan pendapatannya.

Pengadilan tidak dapat melakukan sita eksekusi karena tidak ada objek harta yang terdaftar secara resmi atas nama sang ayah.

Sifat Putusan (Non-xecutable)

Putusan pemenuhan nafkah bersifat terus-menerus setiap bulan (berkala), berbeda dengan eksekusi sengketa tanah yang bersifat sekali selesai.

Aparat pengadilan kesulitan mengeksekusi pemotongan dana berulang setiap bulan secara paksa jika objeknya bukan gaji tetap institusi.

 

Langkah Progresif dan Terobosan Hukum

Untuk mengatasi kebuntuan eksekusi ini, penegakan hukum di Indonesia mulai mengadopsi beberapa langkah korektif lintas sektoral:

  1. Pemotongan Gaji Otomatis (Aparatur Negara): Bagi mantan suami yang berstatus ASN, TNI, atau POLRI, regulasi seperti PP Nomor 45 Tahun 1990 telah memfasilitasi pemotongan sepertiga gaji secara langsung oleh bendahara instansi untuk dialokasikan kepada anak.
  2. Penerapan Ultimum Remedium Pidana: Penelantaran ekonomi terhadap anak kini tidak lagi dipandang sebagai ranah perdata murni. Mantan istri dapat melaporkan eks suami ke kepolisian menggunakan instrumen UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terkait penelantaran rumah tangga, atau UU Perlindungan Anak.
  3. MoU Pengadilan dan Lembaga Publik: Beberapa Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia mulai menggandeng instansi luar (seperti Dinas Kependudukan, Badan Kepegawaian, hingga perbankan) guna memblokir layanan administrasi publik atau rekening bank mantan suami yang terbukti bebal membiayai anaknya.

 

Kesimpulan

Problematika nafkah anak membuktikan bahwa sistem hukum perdata kita masih membutuhkan reformasi besar dalam hal eksekusi putusan perlindungan anak. Menggantungkan nafkah anak semata-mata pada "kesadaran moral" mantan suami terbukti gagal di lapangan. Dibutuhkan regulasi nasional yang lebih agresif seperti pembentukan badan khusus penagih nafkah anak (Child Support Agency) atau integrasi sistem sanksi perdata dengan pembatasan hak-hak sipil pelaku agar tidak ada lagi anak yang masa depannya terancam akibat perceraian orang tua.

Referensi:

  1. Landasan Undang-Undang Pendukung (Hukum Positif)

Konstruksi hukum di Indonesia menempatkan nafkah anak sebagai kewajiban yang melekat pada orang tua (khususnya ayah) dan tidak dapat diputus oleh perceraian melalui beberapa pintu hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019)
  • Pasal 41 huruf (b): Menegaskan bahwa jika perkawinan putus karena perceraian, bapak tetap bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Untuk Peradilan Umum
  • Pasal 298: Mengatur kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak (alimentatieplicht), di mana orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) – Untuk Peradilan Agama
  • Pasal 105 huruf (c): Menyatakan bahwa biaya pemeliharaan (hadhanah) anak yang belum mumayyiz menjadi tanggung jawab ayahnya.
  • Pasal 149 huruf (d): Menetapkan kewajiban mantan suami untuk memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
  • Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 49: Melarang setiap orang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya (termasuk anak kandung pasca-cerai). Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.
  1. Kebijakan Intern dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Mahkamah Agung RI secara progresif mengeluarkan berbagai rumusan hukum melalui SEMA untuk mengantisipasi ketidakpatuhan mantan suami dan inflasi ekonomi:

  1. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 (Kamar Agama): Mengamanatkan bahwa dalam menetapkan nafkah anak, hakim harus memasukkan klausul kenaikan nominal nafkah sebesar 10% hingga 20% setiap tahunnya. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi laju inflasi dan pertumbuhan kebutuhan riil anak.
  2. SEMA Nomor 2 Tahun 2019 (Kamar Agama): Membuat terobosan administratif yang menyatakan bahwa dalam perkara cerai talak, mantan suami diwajibkan membayar seluruh hak-hak perempuan dan nafkah anak yang telah ditetapkan sebelum Akta Cerai diterbitkan. SEMA ini memutus celah mantan suami yang langsung kabur setelah akta cerai keluar.
  3. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 (Kamar Agama): Mengizinkan istri untuk mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik suami demi menjamin terpenuhinya nafkah anak. Langkah ini diambil guna mengatasi problematika mantan suami yang kerap menyembunyikan aset saat proses eksekusi nafkah berjalan.
  4. Referensi Putusan Mahkamah Agung dan Yurisprudensi

Berikut adalah beberapa putusan penting yang kerap menjadi landasan hukum (ratio decidendi) bagi para hakim dan praktisi hukum dalam menangani sengketa nafkah anak:

  1. Putusan MA RI No. 608 K/AG/2003 (Nafkah Madhiyah Anak)
  • Inti Putusan: Menegaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah anak tetap melekat secara biologis dan yuridis pada seorang ayah meskipun perkawinan telah putus. Putusan ini juga menjadi tonggak pengakuan terhadap Nafkah Madhiyah Anak (nafkah lampau yang sengaja dilalaikan ayah sebelum gugatan cerai), di mana kelalaian masa lalu tersebut dapat diakumulasikan menjadi utang yang wajib dibayar.
  1. Putusan MA RI No. 154 K/Ag/2021 (Kepentingan Terbaik bagi Anak)
  • Inti Putusan: Menitikberatkan pada asas The Best Interest of the Child (kepentingan terbaik bagi anak). Hakim menegaskan bahwa konflik emosional maupun perebutan hak asuh antara mantan suami dan istri tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk menghentikan aliran dana nafkah dan pemeliharaan anak.
  1. Implementasi PP No. 45 Tahun 1990 dalam Putusan Kasasi (Khusus ASN)
  • Inti Putusan: Dalam berbagai putusan terkait perceraian Aparatur Sipil Negara (PNS/TNI/Polri), MA konsisten merujuk pada Pasal 8 PP No. 45 Tahun 1990. Amar putusan wajib mencantumkan klausul bahwa bendahara instansi tempat mantan suami bekerja berhak memotong sepertiga (1/3) gajinya secara otomatis untuk dialokasikan langsung kepada anak-anaknya.

 

Dra. Nia Nurhamidah Romli, M.H.

KPTA Jambi