Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Tinggi Agama Jambi

Jl. KH. Agus Salim, Kota Baru - Jambi

Telp. 0741-40131, Fax. 0741-445293, Email : ptajambi@yahoo.com

Logo Artikel

1229 NASKAH AKADEMIS TENTANG GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK CLASS ACTION

NASKAH AKADEMIS

 

Judul : Naskah Akademis Tentang
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Penerbit : Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I
Penyusun : Puslitbang Hukum dan Peradilan M.A R.I
Jumlah hlm : -
Tahun terbit : 2003


gugatan-perwakilan-kelompok-class-action-th-2003Sinopsis :

Dengan perkembangan perekonomian dunia yang mengarah pada perkembangan produksi barang dan jasa yang bersifat massal, sangatlah berpotensiuntuk menimbulkan kerugian yang bersifat massal. Oleh karena itu kebutuhan informasi serta pengetahuan tentang gugatan perwakilanyang bersifat praktis, kini sangat dirasakan kebutuhannya.

Tidak adanya undang-undang ataupun peraturan lain yang mengatur tentang acara atau prosedur gugatan perwakilan kelompok mengakibatkan putusan hakim-hakim yang menangani proses perkara gugatan perwakilan kelompok menjadi bermacam-macam. Dari mulai dinyatakan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan tidak ada aturan hukumnya, sampai pada penerapan prosedur yang diketahui oleh para hakim, yang diadopsi dari negara-negara lain seperti dari Australia dan Amerika.

Dalam mengunakan dan menyikapi prosedur gugatan perwakilan ini, baik praktisi hukum maupun hakim di pengadilan masih belum memahami aspek tehnis penerapan prosedurnya. Pemahaman yang belum memadai ini dikarenakan prosedur class action masih merupakan hal yang baru yang belum ada pedoman prosedur acara atau pedoman tehnis penerapannya, dan sangat terkait dengan aspek prosedural yang sangat kompleks.

Oleh karena belum adanya Peraturan yang mengatur prosedural  gugatan class actions dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak, maka Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan Peraturan Mahkamah /PERMA Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2002 tentang "Tata cara penerapan gugatan Perwakilan Kelompok" untuk mengisi kekosongan tersebut. Prosedur ini juga sebagai suatu cara untuk memudahkan pencari keadilan untuk mendapatkan pemulihan hak hukum yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Bahwa sangatlah tidak praktis apabila kasus yang menimbulkan kerugian terhadap banyak orang, memiliki fakta atau dasar hukum, serta tergugat yang sama, diajukan secara sendiri-sendiri sehingga menimbulkan ketidak efisienan bagi pihak yang mengalami kerugian, maupun pihak tergugat bahkan bagi pihak pengadilan sendiri.

Seperti halnya di negara-negara lain yang telah mempunyai prosedur gugatan class-actions pada umumnya mempunyai manfaat yang sama yaitu:

1.Agar supaya proses berperkara lebih ekonomis dan biaya lebih efisien (judicial economy).

2.Memberikan akses pada keadilan, dan mengurangi hambatan­-hambatan bagi penggugat individual yang pada umumnya berposisi lebih lemah. (the rights of groups of people who individually would be without effective strength to bring their opponents into court).

3.Merubah sikap pelaku pelanggaran dan menumbuhkan sikap jera bagi mereka yang berpotensi untuk merugikan kepentingan masyarakat luas (behaviour modification /to punish corporate wrong doing, and to force corporates to pay for any harm they have caused)

Prosedur Class Actions di Indonesia perlu dikembangkan, karena pada dewasa ini posisi dan kedudukan anggota masyarakat kita pada umumnya masih lemah Dan dengan mengadakan penelitian ini dapat memberi wawasan kepada para praktisi hukum, pengacara, mahasiswa dan kepada mereka yang menaruh perhatian kepada prosedur class actions dan kemudian diharapkan dapat mengkaji serta menemukan mekanisme penerapan class-actions yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia

Pernyataan Rakernas Mahkamah Agung RI dengan Ketua-ketua Pengadilan Tinggi Banding diseluruh Indonesia yang diadakan di Surabaya tahun 2002, juga mengamanatkan tentang perlunya dilakukan penelitian lebih lanjut tentang mekanisme penerapan class action.

Dalam mengantisipasi kebutuhan diatas, maka Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang class action dibeberapa daerah, untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana class action diterapkan di daerah - daerah, dan sampai dimana pengetahuan hakim tentang class action, dan sekaligus mengenalkan mekanisme gugatan perwakilan kelompok sesuai dengan PERMA No 1 tahun 2002.

Penerbitan Hasil Naskah Akademis tentang Class Action ini dapat digunakan sebagai tambahan wawasan bagi pembacanya, terutama para hakim yang tersebar diseluruh Indonesia dan sebagai perbandingan bagaimana penerapan class actions di berbagai negara.

Jika memungkinkan hasil penelitian yang berupa penyusunan Naskah Akademis ini dapat disosialisasikan dan dikirimkan kepada hakim-hakim diseluruh Indonesia, Perguruan Tinggi, kalangan praktisi hukum, dan masyarakat umum, dan sebagai inforrnasi awal bagi Pembentuk undang-undang dalam menyusunan Peraturan Perundang­-undangan tentang Perwakilan Kelompok atau Class Action. Sebagai kordinator dari tim penelitian ini, kami mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan dan melengkapi penelitian ini. Kami menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dan waktu jualah sehingga penulisan ini, masih jauh dari sempurna dan banyak kekurangan-kekurangannya. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran dari berbagai pihak, senantiasa kami harapkan demi penyempurnaan penelitian/tulisan ini.

Harapan kami kiranya hasil penelitian ini dapat dipergunakan dan bemlanfaat sebagai bahan informasi bagi seluruh hakim di Indonesia dan juga bagi praktisi-praktisi hukum lainnya yang membutuhkan.

Link naskah

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas