Tarif Siar Naik, RRI Jambi Surati PA Sengeti (04/08)
Gedung Pengadilan Agama Sengeti
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id. Dalam waktu dekat, PA Sengeti akan segera menyesuaikan besaran biaya panggilan kepada para pihak yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya (ghaib).
Hal ini menindaklanjuti surat Radio Republik Indonesia (RRI) Cabang Jambi tertanggal 1 Juli 2015 yang diterima PA Sengeti, perihal Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik RRI.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, maka mulai tanggal 25 April 2015 siaran untuk pengumuman/bentuk adlib naik menjadi sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
“Demi kepentingan pelayanan hukum, PA Sengeti akan menyesuaikan besaran biaya panggilan sesuai isi surat tersebut,” ujar Ketua PA Sengeti Dra. Hj. Sartini, SH kepada redaksi, Jum’at (31/7/15). (riadh/jurdilaga pa sengeti/pta jambi)