
Sesuai dengan judul tulisan, maka pembicaraan kita masih terkait dengan pengertian shiyam atau shaum. Meskipun pada tulisan yang lalu telah disinggung atau dijelaskan sebelumnya. Namun pada kesempatan ini kita akan membahas dalam konteks kebahasaan.
Bulan Ramadan selalu dinanti kedatangannya karena keutamaan dan keistimewaannya yang tak tertandingi di antara bulan-bulan lainnya. Setiap amal baik yang dilakukan selama bulan ini akan mendapat pahala berlipat ganda. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi kita untuk menambah intensitas amal kebajikan dan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan.
Bulan Ramadhan merupakan waktu yang paling tepat bagi kita semua untuk membersihkan diri dari segala keburukan yang mungkin melekat pada diri kita, serta menjadi kesempatan yang ideal untuk meningkatkan kesalehan kepada Allah swt, terutama melalui ibadah puasa. Sebab, tujuan utama di balik wajibnya puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan kepada-Nya, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman, yang artinya:“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 183).
Bagi umat Islam, puasa bukan hanya sekedar kewajiban, melainkan juga merupakan bagian penting dari aktivitas sosial dan budaya. Sejak zaman nenek moyang kita, puasa telah menciptakan beragam fenomena sosial di kalangan masyarakat Indonesia. Contohnya adalah ziarah kubur, silaturahmi, munggahan , nyorog, dugderan, maleman, bersih-bersih masjid, tadarus, jaburan, tarawih, serta kegiatan pasaran yang rutin dilakukan di pesantren-pesantren.
Tradisi-tradisi ini menjadi simbol dari upaya penyucian jiwa dan peningkatan kualitas diri di hadapan Allah, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa.
Shaum dan Shiyam
Di leluhur kita, istilah puasa memiliki ragam sebutan sesuai dengan daerah dan wilayah masing-masing. Namun, istilah shaum atau shiyam menjadi yang populer digunakan lantaran kedua kata ini merupakan diksi asli dari perintah kewajiban berpuasa, sebagaimana yang termaktub di dalam Al-Qur’an.
Disebutkan dalam buku al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzil Quranil Karim karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (1882-1968 M), bahwa kata shaum tersebut satu kali disebut dalam Al-Qur’an, yaitu pada Surat Maryam: 26, sedangkan kata shiyam diulang sebanyak delapan kali.
Kata shiyam tersebar di Surat al-Baqarah: 183, 187, 196 (dua kali), an-Nisa: 92, al-Maidah: 89 dan 95, serta al-Mujadilah: 4. Sebaran kata shiyam ini memiliki tujuan yang beragam, baik sebagai kewajiban membayar fidyah , diat, atau kafarat. Sementara itu, kata shiyam yang merujuk kepada puasa Ramadhan terdapat pada Surat al-Baqarah 183 dan 187. Ayat 183 menyatakan kewajiban puasa Ramadhan, sedangkan ayat 187 menjelaskan aturan aktivitas puasa.
Selain dua kata tersebut, Al-Qur’an juga memuat derivasi lain dari kata shaum dan shiyam, yaitu tashumu (al-Baqarah: 185) dan falyasumh (al-Baqarah: 185), yang termasuk kategori fi'il mudhari ’, kata kerja bermakna sedang atau akan, serta asshaimin dan as-shaimat (Alahzab: 95) yang merujuk pada pelaku puasa bentuk plural untuk pria dan perempuan.
Secara etimologi, sebagaimana dalam kamus al-’Ayn, kamus pertama dalam peradaban Islam karya Khalil bin Ahmad Al-Farahidi (718 – 789 M), shaum ataupun shiyam terbentuk dari akar kata shaama - yashumu yang berarti imsak (menahan), shamt (diam tidak bicara), rukud (diam tidak bergerak), dan wuquf (berhenti).
Jadi kedua kata tersebut secara bahasa berarti meninggalkan atau tidak makan-minum, tidak berbicara, dan tidak melakukan aktivitas apapun. Makna harfiah ini kemudian menjadi makna pakem yang melekat pada istilah shaum dan shiyam sampai saat ini, sebagaimana yang termaktub dalam kamus kontemporer al-Mu’jam al-Wasîth karya Majma’ul Lughah al-Arabiyah Mesir.
Sebagimana dikutip oleh Alhasan bin Abdillah bin Sahl bin Said, yang terkenal dengan panggilan Abu Hilal Al’askari (920 – 1005 M) dalam al-Furuq fi al-Lughah, kata shiyam memiliki arti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan (makan, minum, jimak) dengan dibarengi niat, sedangkan kata shaum bermakna meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa atau tidak berbicara. Perbedaan ini berdasar pada Surat Maryam ayat 26, yaitu:
“Maka, makanlah (buah kurma itu), dan minumlah (dari air telaga itu) serta bersenang hatilah (dengan kelahiran anakmu). Jika engkau (Maryam as.) melihat seorang manusia (dan bertanya kepadamu tentang keadaanmu), maka katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa (tidak berbicara) untuk Tuhan Yang Maha Pemberi Kasih, maka aku tidak akan berbicara dengan (seorang) manusia (pun) pada hari ini.”
Berdasar ayat di atas, bahkan pembedaan kedua kata di atas sering menjadi tajam. Shiyam merupakan istilah khusus untuk puasa tidak makan-minum, sedangkan shaum untuk puasa tidak berbicara, sehingga penyebutan puasa Ramadhan dengan shaum terkadang dianggap salah. Sejatinya, kata shaum pada ayat di atas bermakna netral, tidak condong ke arti tidak makan-minum atau tidak berbicara. Hanya saja makna tidak berbicara terdapat pada kalimat setelahnya dan juga didukung oleh kalimat di awal ayat. Maka dari itu, membatasi kata shaum dengan makna puasa berbicara sepertinya kurang tepat.
Dalam sabda-sabdanya, Rasulullah saw, tak jarang menggunakan istilah shaum dan shiyam untuk merujuk makna aktivitas puasa Ramadhan yang kita kenal seperti sekarang. Beberapa riwayat menunjukkan hal tersebut, seperti contoh pada redaksi hadits-hadits berikut:
“Setiap amal perbuatan manusia demi dirinya sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku-lah yang akan membalasnya"
“Puasalah dengan puasa terbaik, yaitu puas Nabi Daud; puasa sehari dan tidak puasa sehari.”
Pada redaksi hadits di atas, baik dalam dua riwayat yang berlainan maupun yang satu riwayat, kata shaum dan shiyam digunakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk merujuk kepada makna aktivitas menahan lapar dan dahaga serta perkara yang membatalkan puasa lainnya.
Dalam kitab Muwaththa` Imam Malik, Musnad Imam Syafi’i, dan Sahih Imam Muslim cenderung lebih memilih kata shiyam (الصيام) untuk menamai judul atau bab mengenai puasa, sementara Sahih Imam Bukhari dan Musnad Imam Ahmad (yang telah disusun sesuai bab fiqih) memilih diksi shaum (الصوم) dalam penamaannya. Meskipun begitu, kitab-kitab tersebut tetap menggunakan kedua diksi tersebut dalam sub-sub judul tentang puasa, tentu dengan kadar yang berbeda-beda.
Ragam pemaknaan ini sebenarnya bisa diurai titik temunya dengan melihat makna dasar kedua kata tersebut sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kata shaum bersifat umum, apapun bentuk puasa bisa disebut shaum, sedangkan shiyam lebih bersifat khusus dalam aspek ruh maknanya. Hal ini perlu ditekankan karena perbedaan makna tetap saja ada dalam sinonim sekalipun, tetapi bukan pada redaksi pemaknaannya, tetapi pada aspek puasa yang syari’ dengan segala aturannya sehingga digunakan Allah swt. dalam Al-Baqarah ayat 183 dan 187.
Berbeda dengan makna shaum atau shiyam secara etimologi, dalam lingkup syari’at atau disiplin fiqih, kedua kata tersebut secara istilah tidak menimbulkan perbedaan yang berarti. Shaum atau shiyam dalam fiqih Islam dimaknai sebagai aktivitas menahan diri, dengan disertai niat, dari makan, minum, berhubungan badan, dan segala hal yang membatalkan sejak terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Mungkin saja dari sudut pandang tasawuf berbeda dan lebih dalam dengan menyentuh aspek etik sufistik, tetapi hal tersebut tidak dapat melepaskan diri dari makna puasa di atas yang lebih bersifat fisik.
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart
Jambi, 24 Februari 2026
Dr. Chazim Maksalina, M.H.