
Jika kita menyebut kata jihad maka yang terbayang dalam pikiran adalah kita mengangkat senjata dan bersiap untuk maju di medan perang melawan musuh yang harus dikalahkan. Bahkan kita rela berkorban nyawa demi membela keyakinan kita. Apakah pemahaman seperti ini dibenarkan, untuk itulah penulis tertarik mendiskusikan tentang jihad ini, setidaknya dapat memberi alternatif lain terkait pemahaman kata jihad ini.
Ada beberapa kata yang bermakna perang, dalam bahasa Arab antara lain jihad, qital, harb, ma'rikah(perang yang berkecamuk) ghazwah(perang yang dipimpin langsung oleh nabi) dan sariyah(perang yang dipimpin oleh sahabat). Dalam tulisan ini kita akan lebih banyak membicarakan jihad daripada qital atau harb dan beberapa istilah yang semakna.
Persamaan makna ketiganya yaitu mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk menegakkan agama Allah, baik dalam bentuk perang bersenjata maupun tidak. Adapun korelasinya Jihad belum tentu bisa disebut dengan qital . Sedangkan qital bisa disebut dengan jihad, sebab ia bagian dari jihad. Sama halya dengan qital, harb bisa dikatakan bagian dari jihad juga qital, sebab ia bagian dari keduanya. Harb lebih ekstrim cakupannya dalam peperangan, sebab dalam pelaksanaannnya mengharuskan untuk menghabisi atau dihabisi atau menghancurkan atau dihancurkan, demikian adalah korelasi serta perbedaan antara ketiganya.
Jihad dari akar kata jahada artinya berusaha atau berjuang dengan sungguh-sungguh membentuk tiga kata kunci, yakni jihad (perjuangan dengan fisik), ijtihad (perjuangan dengan tata pikir nalar) dari kata ini nanti muncul istilah mujtahid orang yang memiliki kemampuan untuk ber ijtihad dan mujahadah (upaya perjuangan seseorang untuk mencapai derajat tinggi dengan kekuatan rohani). Ketiga kata tersebut mengantarkan manusia untuk meraih kemuliaan.
Kata jihad dalam Al-Qur'an terulang sebanyak 41 kali, 8 kali dalam ayat Makkiyah dan 33 kali dalam ayat Madaniyah.
Ada baiknya terlebih dahulu kita mengurai kata jihad. Pengertian jihad menurut bahasa (etimologi), berarti kesungguhan dalam mencapai tujuan. Dari segi bahasa, jihad dalam Al-Qur'an dengan sejumlah kata turunannya berasal dari kata jahada atau juhdun . Kata jahada dalam Al-Qur'an terulang sebanyak 5 kali, sedangkan kata juhdun hanya 1 kali saja.
Kata jahada biasanya diterjemahkan dengan sungguh-sungguh atau kesungguhan, letih atau sukar dan sekuat-kuatnya. Adapun kata juhdun diterjemahkan dengan kemampuan, kesanggupan, daya upaya dan kekuatan.
Secara morfologis, kata jihad berasal dari kata kerja jahada - yujahidu, yang berarti mencurahkan daya upaya atau bekerja keras, pengertian ini pada dasarnya menggambarkan perjuangan keras atau upaya maksimal yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan sesuatu dan menghadapi sesuatu yang mengancam dirinya.
Jihad dapat dimaknai sebagai qital atau perang, jihad juga dapat dimaknai untuk seluruh perbuatan yang memperjuangkan kebaikan.
Jihad dilakukan sesuai dengan keadaannya. Jika keadaannya menuntut seorang muslim berperang karena kaum muslim mendapat serangan musuh, maka jihad seperti itu wajib. Akan tetapi lebih dititikberatkan untuk mempertahankan diri dan membela diri.
Namun jika dalam keadaan damai, maka medan jihad sangat luas, yaitu pada semua usaha untuk mewujudkan kebaikan seperti dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain. Sangat tidak tepat, selalu memaknai jihad dengan qital atau harb apalagi menggelorakan jihad dalam makna ini dalam keadaan damai.
Lebih memprihatinkan lagi memaknai jihad dalam arti sempit yaitu dengan mengangkat senjata bahkan dengan sengaja melakukan bom bunuh diri dengan mengatasnamakan agama atau tindakan itu dilakukan atas nama jihad . Karena jika sebuah tindakan dilakukan atas nama jihad biasanya tidak ada penyesalan, bahkan mungkin yang ada adalah sebuah kepuasan karena telah melakukan tugas agama. Risiko apapun yang akan diterima di dunia ini tidak akan membuatnya menyesal karena perbuatan itu dianggap perbuatan suci atau jihad .
Ada dua cara pandang memaknai kata jihad. Kelompok pertama biasa dikatagorikan dengan kaum puritan, tekstual memaknai jihad sebagai perjuangan fisik melawan kelompok non-muslim atau kelompok yang dianggap memusuhi atau menghambat terbentuknya penerapan konsep the whole slamic concept in the muslim society (konsep Islam kaffah atau total dalam masyarakat muslim) yang biasa diistilahkan di dalam Fikih Siyasah dengan Dar al-Islam . Kelompok garis keras muslim biasanya memaknai jihad dengan makna seperti ini, sehingga perbedaan kata al-jihad dan al-qital menjadi kabur, padahal di dalam Al-Qur'an sangat jelas perbedaan antara kedua konsep tersebut.
Berbeda dengan kelompok di atas kalangan moderat yang mengartikan jihad secara kontekstual sebagai sebuah kata generik yang memiliki berbagai makna spesifik, kelompok ini lebih cenderung memaknai jihad sebagai gerakan kemanusiaan dalam fikih siyasahnya dikenal dengan istilah Dar al- Salam . Mereka memaknai jihad sebagai usaha untuk menghidupkan orang, memuliakan orang bukan untuk mematikan orang. Pengertian jihad ini sebetulnya lebih sejalan dengan semangat makna jihad di dalam Al-Quran dan Hadis.
Jihad secara utuh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Perjuangan dalam pendidikan, perekonomian, dakwah, sosial, budaya dan bidang-bidang lain untuk kemaslahatan umat adalah jihad fisabilillah . Justru cara-cara seperti ini yang harus dilakukan dan sangat dibutuhkan sekarang ini di bumi Indonesia.
Termasuk jihad dalam lingkup unit kecil adalah upaya institusi untuk memberi pelayanan prima dengan memberi hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan dengan sebaik-baiknya.
Wallahu a’lam bisshowab semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bi showab
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart
Jambi, 20 Januari 2025
Dr. Chazim Maksalina, M.H.