(0741) 40131 jambipta@gmail.com

WhatsApp Image 2026 11 04 at 07.55.37

Jambi, Selasa (3 November 2026) – Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi menerima kunjungan dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Jambi dalam rangka membahas rencana kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang program siaran.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam menjalin sinergi antara PTA Jambi dan RRI Jambi untuk memperluas penyebarluasan informasi serta meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait tugas, fungsi, dan kewenangan peradilan agama.

Dalam pembahasan tersebut, kedua belah pihak merencanakan kerja sama program siaran melalui Pro 1 RRI Jambi pada frekuensi 88,5 FM. Kerja sama ini nantinya akan menjadi sarana edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan peradilan agama.
WhatsApp Image 2026 11 04 at 07.55.35

Adapun ruang lingkup kerja sama yang direncanakan meliputi penyebarluasan informasi mengenai tugas dan fungsi peradilan agama, edukasi hukum, jenis perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama, prosedur berperkara, layanan administrasi dan layanan digital pengadilan, sosialisasi bantuan hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), hingga dialog interaktif dan talkshow hukum dengan menghadirkan narasumber dari PTA Jambi.

Selain itu, kerja sama ini juga direncanakan mencakup penyebarluasan informasi terkait relaas atau berita panggilan sidang melalui siaran RRI Jambi sebagai salah satu upaya mendukung keterbukaan informasi dan akses masyarakat terhadap informasi peradilan.

Melalui rencana kolaborasi ini, PTA Jambi berharap informasi mengenai layanan dan perkembangan peradilan agama dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, mudah dipahami, serta disampaikan secara akurat dan edukatif.

Sinergi antara PTA Jambi dan RRI Jambi diharapkan tidak hanya menjadi sarana komunikasi publik, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam mendukung transparansi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Rencana kerja sama tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara LPP RRI Jambi dan PTA Jambi untuk jangka waktu satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.