
Jambi – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi kembali melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara banding Nomor 23/Pdt.G/2026/PTA.Jb. Persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. Khairuddin, M.H., dengan Dr. Drs. Eko Budiono, S.H., M.H. dan Mursyida, S.Ag., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Persidangan turut didampingi oleh Panitera Pengganti Dakardi, S.Ag., M.Sy.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan atas perkara banding Nomor 23/Pdt.G/2026/PTA.Jb yang telah diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun amar putusan perkara tersebut adalah menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan perbaikan.
Pembacaan putusan merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian perkara di tingkat banding. Melalui proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum, PTA Jambi terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas serta mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Persidangan berlangsung dalam suasana tertib hingga seluruh rangkaian agenda pembacaan putusan selesai dilaksanakan.
PTA JAMBI PRIMA !!!