
Jambi, 11 Agustus 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara banding Nomor 19/Pdt.G/2026/PTA.Jb pada Selasa, 11 Agustus 2026. Persidangan dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H.M. Rosyid Ya’kub, M.H., dengan Drs. Khairuddin, M.H. dan Mursyida, S.Ag., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Jalannya persidangan didukung oleh Panitera Pengganti Dakardi, S.Ag., M.Sy.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan putusan atas perkara banding Nomor 19/Pdt.G/2026/PTA.Jb. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh aspek perkara, Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dengan perbaikan.
Pembacaan putusan merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat banding. Melalui proses tersebut, Majelis Hakim menyampaikan hasil pemeriksaan dan pertimbangannya terhadap perkara yang diajukan oleh para pihak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip-prinsip peradilan yang berlaku.
Pelaksanaan persidangan ini juga menjadi wujud komitmen PTA Jambi dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta memastikan setiap perkara yang ditangani dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terlaksananya pembacaan putusan tersebut, diharapkan proses penyelesaian perkara pada tingkat banding dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan