HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1959 Tauhn 2021 Tentang pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan anak.
Hak – Hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Telah di Ubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Jo SEMA Nomor 2 Tahun 2019.
Hak – Hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Yang Telah di Ubah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Jo SEMA Nomor 3 Tahun 2018 Jo SEMA Nomor 2 Tahun 2019.
HAK-HAK PEREMPUAN
Adapun hak- hak perempuan pasca perceraian di atur dalam pasal 149 kompilasi hukum islam dalam perkara cerai talak (Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada isteri) dan SEMA nomor 3 Tahun 2018 dalam perkara cerai gugat (perceraian yang terjadi akibat gugatan isteri terhadap suaminya ke pengadilan agama) sebagai berikut:
1. Nafkah iddah (Nafkah dalam Masa Tunggu)
Merupakan nafkah yang wajib di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri yang di jatuhi talak selama mantan isteri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mnatan isteri melakukan nusyuz (pembangkangan).
2. Mut’ah
Merupakan kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan isteri sebagai penghilang rasa pilu berupa uang atau benda. Kecuali mantan isteri tersebut qobla al dukhul (belum berhubungan intim).
3. Nafkah maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian)
Merupakan nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri berupa maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.
4. Mahar yang terhutang
Merupakan pelunasan mahar yang terhutang oleh mantan suami kepada mnatan isteri seluruhnya atau Sebagian apabila qobla al dukhul.
5. Biaya Pemeliharaan anak (hadanah)
Merupakan memberikan biaya pemeliharaan kepada anak yang belum mencapai usia 21 Tahun, jika ibu menjadi pemegang hak asuh anak.
6. Nafkah lampau (madiyah)
Merupakan nafkah terdahulu yang di lalaikan oleh mantan suami terhadap mantan isteri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
1. Nafkah iddah (Nafkah dalam Masa Tunggu)
Merupakan nafkah yang wajib di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri yang di jatuhi talak selama mantan isteri menjalani masa iddah (masa tunggu), kecuali jika mnatan isteri melakukan nusyuz (pembangkangan).
2. Mut’ah
Merupakan kenang-kenangan dari mantan suami kepada mantan isteri sebagai penghilang rasa pilu berupa uang atau benda. Kecuali mantan isteri tersebut qobla al dukhul (belum berhubungan intim).
3. Nafkah maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian)
Merupakan nafkah yang di berikan oleh mantan suami kepada mantan isteri berupa maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah (masa tunggu) atau menurut putusan pengadilan.
4. Mahar yang terhutang
Merupakan pelunasan mahar yang terhutang oleh mantan suami kepada mnatan isteri seluruhnya atau Sebagian apabila qobla al dukhul.
5. Biaya Pemeliharaan anak (hadanah)
Merupakan memberikan biaya pemeliharaan kepada anak yang belum mencapai usia 21 Tahun, jika ibu menjadi pemegang hak asuh anak.
6. Nafkah lampau (madiyah)
Merupakan nafkah terdahulu yang di lalaikan oleh mantan suami terhadap mantan isteri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Hak – Hak Anak
Adapun hak- hak anak yang harus terpenuhi apabila terjadi perceraian diantara orang tuanya hak ana katas nafkah di atur dalam pasal 105 huruf c “menentukan niaya pemeliharaan anak menjadi kewajiban ayah”.
Dalam pasal 41 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan akibat dari perceraian diantaranya :
1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata untuk kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pegadilan memberi keputusannya.
2. Ayah bertanggung jawab atas smeua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang di perlukan anak itu. Bilamana dalam kenyataan ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
3.Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu bagi bekas isteri.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, harus berdasarkan dengan asas:<
1. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
2. Non diskriminasi;
3. Kesetraan gender;
4. Persamaan di depan hukum;
5. Keadilan;
6. Kemanfaatan
7. Dan kepastian hukum.
Perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebgai saksi atau perempuan sebagai pihak.
Dalam pasal 41 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menentukan akibat dari perceraian diantaranya :
1. Ayah dan ibu tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata untuk kepentingan anak. Bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pegadilan memberi keputusannya.
2. Ayah bertanggung jawab atas smeua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang di perlukan anak itu. Bilamana dalam kenyataan ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
3.Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ atau menentukan sesuatu bagi bekas isteri.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, harus berdasarkan dengan asas:<
1. Penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
2. Non diskriminasi;
3. Kesetraan gender;
4. Persamaan di depan hukum;
5. Keadilan;
6. Kemanfaatan
7. Dan kepastian hukum.
Perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebgai saksi atau perempuan sebagai pihak.