Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai mana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2012. Peraturan Kepala ini menjadi petunjuk teknis bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 14 Tahun 2012
Bab I – Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
Bab III – Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Bab IV – Konsultan Badan Usaha
Bab VII – Pengadaan Jasa Lainnya
Bab VIII – Pelaksanaan Swakelola