Kewajiban Menyampaikan LHKASN Lingkungan MA RI
Berikut ini disampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 04 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas