PERSEKMA No. 02 TH 2015 Ttg Petunjuk Teknis Kegiatan/Rapat di Luar Kantor
Berikut Kami sampaikan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2015, Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Kegiatan Pertemuan/Rapat Diluar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Evektifitas Kerja Aparatur Dilingkungan Mahakamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.. Kepada Pengurus Keuangan di Masing-Masing PA di Wilayah PTA Jambi untuk dapat di Pedomani..
Download PERSEKMA nya di Bawah ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas