Sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA/033/SK/V/2004 tanggal 11 Mei 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Stempel, Logo, Papan Nama, Pakaian Dinas dan Bendera Pengadilan Dalam Rangka Peradilan Satu Atap di Bawah Mahkamah Agung, telah ditetapkan pakaian dinas yang berlaku bagi Hakim, Pejabat Struktural dan Pegawai Pengadilan (contoh pakaian dinas terlampir).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas