Di Rakerda PTA Jambi, SEMA Nomor 3 Tahun 2014 akan Dikupas Habis
Wakil Ketua PTA Jambi, Drs. H. Mohd Yamin Awie, S.H., M.H bersama beberapa hakim Pengadilan Agama di wilayah PTA Jambi dalam satu kesempatan.
Jambi | pta-jambi.go.id
Pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PTA Jambi yang direncanakan digelar pada akhir April 2014 ini akan mengupas habis berbagai persoalan yang menyangkut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tatacara Pelayanan dan Pemeriksaan Perkara Voluntair Isbat Nikah Dalam Pelayanan Terpadu.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. Mohd. Yamin Awie, S.H., M.H, dihadapan warga PTA Jambi dalam rangka pengarahan pimpinan Selasa (01/04/2014).
Menurutnya, pada saat Rakerda yang diikuti oleh semua Ketua, Wakil Ketua, Pansek, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris PA se wilayah PTA Jambi tersebut, hal itu akan dikupas habis demi terwujudnya pelayanan yang semakin baik kepada pencari keadilan pada masa yang akan datang.
Dia menyampaikan, SEMA Nomor 3 Tahun 2014 akan sangat penting untuk dibahas pada Rakerda PTA Jambi 2014 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam hal memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
‘’Kita akan bahas dan kupas habis SEMA nomor 3 tahun 2013 ini, momentumnya tepat dibahas pada Rakerda yang direncanakan pada akhir April 2014 ini,’’ ujarnya. (Nop/Jurdilaga PTA Jambi)