Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi Membuka Diskusi Hukum

KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA JAMBI MEMBUKA DISKUSI HUKUM

BY .Jurdilaga PTA Jambi

Bertempat di Ruangan Command Centre Pengadilan Tinggi Agama Jambi dilakukan kegiatan diskusi hukum secara virtual dengan peserta seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Panitera Pengganti Pengadilan Tingg Agama Jambi dan seluruh Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi ;

 a

 

Diskusi hukum ini membahas masalah status tanah wakaf yang Penyelesaian sengketa wakaf, menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama bila terjadi sengketa wakaf di tengah masyarakat. Selanjutnya status atau permasalahan tanah wakaf menjadi hal yang saat ini sering timbul ditengah masyarakat, tentu sejalan dengan perkembangan masyarakat, petumbuhan ekonomi, dan pembanguan infrastruktur, pembangunan pemukiman, dan ketika tanah wakaf secara adiministrasi belum lengkap dan juga berjalannya masa dan waktu transaksi penyerahan tanah wakaf yang telah berlangsung bertahun tahun dan dokumen wakaf itu sendiri tidak lagi di temukan;

 

Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi secara virtual membuka Diskusi Hukum ini yang juga dihadiri secara langsung oleh 10 Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi memberikan pengarahan sebagai berikut:

a. Diskusi Hukum ini dilaksanakan adalah iplimentasi dari rumusan Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2021;

b. Implementasi dari MoU yang telah dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Jambi bersama Gubernur Jambi, Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tanggal 19 Agustus 2021;

c. Permasalahan status tanah wakaf perlu di carikan status hukum yang jelas, maka Diskusi Hukum ini menyatukan persepsi yang kemudian akan menjadi rumusan hukum dan sebagai pedoman bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan tanah wakaf;

d. Diskusi Hukum ini akan menimalisir perbedaan pendapat antara kita dalam memandang permasalahan status tanah wakaf, terutama bila ada pengajuan permohonan tentang sengketa tanah wakaf ke Pengadilan Agama ;

 b

 

 

   Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi memberikan apresiasi sebagai berikut:

a.     Apresiasi kepada Pengadilan Agama yang telah menindaklanjuti MoU dengan Pemerintahan Kabupaten/ Kota yang telah dilaksanakan di tingkat Provinsi Jambi oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

b.     Reputasi yang baik kepada Drs. Lazuarman, M.Ag sebagai pemakalah dalam diskusi hukum ini.

c.     Reputasi yang baik kepada Zakaria Ansori, S.H.I., M.H. sebagai pemakalah Pembanding.

d.     Komplimen kepada seluruh Panitia dan peserta atas terlaksananya kegiatan ini dan hadir pada kegiatan ini;

e.    Reputasi kepada nara sumber yang hadir pada kegiatan ini;

 

Selanjutnya Kegiatan Diskusi ini berlanjut kepada pemakalah dan dipandu   oleh mediator oleh Dr. H. Buang Yusuf, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jambi