Moh. Syar'i Effendy Sampaikan “Berprasangka Baik (husnudzan)”, Dalam Materi Bimbingan Mental

syari 1

PTA Jambi-Senin (30/10/2017), bertempat di aula utama pengadilan tinggi agama Jambi di langsungkan pembinaan mental ( BINTAL ).

 

 

Kali ini di sampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Jambi Drs. Moh. Syar'i Effendy, SH, dalam materi tersebut beliau mengutip dan menjelaskan Al-Qur’an Surat Al-hujurat Ayat 12 yang berbunyi :

al hujurat good

 Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat ayat 12).

 Dalam penjelasannya Drs. Moh. Syar'i Effendy, Allah SWT telah melarang berprasangka  buruk.  Berprasangka  buruk (su’udzan)  merupakan  perilaku  tercela  yang  harus  dihindari.  Sebaliknya,  orang beriman  diperintahkan  untuk  berprasangka  baik  (husnudzan),  baik  itu  husnudzan kepada Allah SWT, kepada sesama manusia, maupun kepada diri sendiri. 

syari 2

            Selanjutnya Moh. Syar'i Effendy menjelaskan Manfaat  dan Hikmah Berprasangka Baik, Seseorang  yang  membiasakan  diri  berprasangka  baik  (husnudzan)  akan  memperoleh manfaat  dan hikmah  yang baik pula. (RR/Jurdilaga)