Moh. Syar'i Effendy Sampaikan “Berprasangka Baik (husnudzan)”, Dalam Materi Bimbingan Mental
PTA Jambi-Senin (30/10/2017), bertempat di aula utama pengadilan tinggi agama Jambi di langsungkan pembinaan mental ( BINTAL ).
Kali ini di sampaikan oleh Hakim Tinggi PTA Jambi Drs. Moh. Syar'i Effendy, SH, dalam materi tersebut beliau mengutip dan menjelaskan Al-Qur’an Surat Al-hujurat Ayat 12 yang berbunyi :
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.” (QS Al-Hujurat ayat 12).
Dalam penjelasannya Drs. Moh. Syar'i Effendy, Allah SWT telah melarang berprasangka buruk. Berprasangka buruk (su’udzan) merupakan perilaku tercela yang harus dihindari. Sebaliknya, orang beriman diperintahkan untuk berprasangka baik (husnudzan), baik itu husnudzan kepada Allah SWT, kepada sesama manusia, maupun kepada diri sendiri.
Selanjutnya Moh. Syar'i Effendy menjelaskan Manfaat dan Hikmah Berprasangka Baik, Seseorang yang membiasakan diri berprasangka baik (husnudzan) akan memperoleh manfaat dan hikmah yang baik pula. (RR/Jurdilaga)