Lima Orang Hakim Tinggi PTA Jambi Ikut Mutasi (20/08)

 

nasir ismail

 Nasir Mas dan H. Ismail Aly

TPM terbit lagi (19/08). Hal ini berarti akan terjadi mutasi di antara hakim tingkat pertama dan hakim tingkat banding, baik sebagai pimpinan maupun non pimpinan.

 baidhowi arifin  bahri 

 H. Baidhowi, H. Arifien Bustam dan H. A. Bahri Adnan

Sudah barang tertentu, bagi mereka yang ikut gerbong mutasi ada yang merasa senang, tapi ada juga yang kecewa. Hal ini disebabkan, PA atau PTA yang akan menjadi tempat tugas yang baru sesuai dengan keinginannya, tapi tidak sedikit yang tidak sesuai dengan harapannya. Terlepas setuju atau tidak setuju, tapi itulah bagian dari kehidupan seorang hakim yang sudah ditandatangani bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia.

Dari PTA Jambi sendiri, terdapat lima orang hakim tinggi yang ikut mutasi. Apabila diperhatikan raut wajah yang mutasi dari PTA Jambi ini, patut diduga merasa senang dengan TPM kali ini. Sebab, mereka mutasi ke daerah asalnya sendiri yang menjadi dambaan selama ini.

“Selamat dan sukses semoga berkah, alhamdulillah keinginan pindah ke daerah sendiri terkabul,” ujar Ketua PTA Jambi Dr. Drs. H. Djajusman MS, SH., MH., M.MPd kepada Moh. Arifien Bustam, di sela-sela acara malam tasyakuran HUT MA ke 71 yang digelar PTA Jambi (19/08).

Mereka yang mutasi dari PTA Jambi adalah (1) Drs. H. Moh. Arifien Bustam, MH. yang akan menempati pos baru di PTA Semarang. (2). Drs. H. A. Bahri Adnan, MH. ditempatkan di PTA Pekanbaru. (3). Drs. H. Ismail Aly, SH. mutasi ke Mahkamah Syar’iyah Aceh. (4) Drs. H. Baidhowi HB, SH. mutasi ke PTA Bandar Lampung. (5). Drs. M. Nasir Mas, SH., MH. mutasi ke PTA Pekanbaru.

“Alhamdulillah, keinginan untuk bertugas di daerah sendiri tercapai sudah, semoga mendapat ridho dari Allah Swt” kata H. Baidhowi HB menanggapi hasil TPM yang ditandatangani Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH.

Satu hal yang menarik dari TPM ini, banyak di antara mereka yang mutasi ditempatkan di daerah sendiri dan menjelang usia pensiun. Sudah barang tentu, kebijakan ini disambut positif dari berbagai kalangan. Betapa tidak, selama ini telah melanglang buasa ke berbagai daerah sampai ke Indonesia bagian timur. Lalu menjelang pensiun, bertugas di daerah sendiri.

“Kebijakan Badilag sekarang ini, apabila menjelang pensiun ditempatkan di daerah asalnya,” ujar Wakil Ketua PTA Jambi Dr. H. Harun S, SH., MH. yang mantan Ketua PA Jakarta Barat ini.

Sementara itu, dari TPM ini juga terdapat satu orang hakim tinggi yang akan bertugas di PTA Jambi, yaitu Drs. Nasir Daud. Selama ini, ia bertugas di PTA Pekanbaru.

Selamat bagi yang ikut mutasi, semoga membawa keberkahan dalam menjalankan tugas. Dan bagi yang belum ikut mutasi, harap sabar menunggu, Insya Allah akan bergulir pada waktunya. (AHP)