Hakim Tinggi PTA Jambi Dilantik Menjadi Hakim Tinggi PTA Palembang (15/01)
KPTA Palembang Melantik Hakim Tinggi H. Abbas Fauzi dan Masrur
Salah seorang Hakim Tinggi PTA Jambi yang mutasi dalam TPM yang diterbitkan MA baru-baru ini adalah Drs. H. Abbas Fauzi, SH yang mendapat tugas baru sebagai Hakim Tinggi PTA Palembang dan pelantikannya dilaksanakan pada hari Kamis (14/01). Selain H. Abbas Fauzi, ada lagi Hakim Tinggi yang dilantik pada hari itu, yaitu Drs. Masrur, SH., MH. yang mutasi tugas dari PTA Makassar.
Undang Yang Menghadiri Pelantikan H. Abbas Fauzi dan Masrur
Turut mengantar H. Abbas Fauzi dalam pelantikannya tersebut dua orang Hakim Tinggi PTA Jambi, yaitu Husnul Arifin dan H. Abd. Hamid Pulungan serta Panitera H. Ahmad Zaini.
H. Abbas Fauzi adalah Hakim Tinggi yang sudar senior dan menempati C.1 dalam senioritas Hakim Tinggi PTA Jambi. Pertama kali dilantik sebagai Hakim Tinggi di PTA Palembang tahun 2001. Kemudian mutasi ke Mahkamah Syar’iyah Aceh tahun 2008, dan mutasi lagi ke PTA Yogyakarta tahun 2010, lalu pindah ke PTA Jambi tahun 2012 dan akhirnya dilantik kembali menjadi Hakim Tinggi PTA Palembang di awal tahun 2016.
Bagi H. Abbas Fauzi, kota Palembang bukanlah hal yang asing baginya, karena ia sendiri lahir di Palembang 60 tahun yang lalu. Karirnyapun sebelum diangkat sebagai Hakim Tinggi, berputar-putar di Sumatera Selatan.
“Kepindahan saya ke PTA Palembang adalah pulang kampung,” tuturnya setelah dilantik.
H. Abbas Fauzi nampak gembira atas kependihannya tersebut, maklum, karena dirinya akan hidup kumpul bersama keluarga setelah berpisah hampir delapan tahun lamanya. Ia bersemangat menggandeng istrinya dengan mesra untuk tampil ke podium guna memperkenalkan diri.
“Saya orang baru di sini, tapi stok lama,” ujarnya mengawali perkenalannya.
Disebutkannya, ia akan berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan siap bekerjasama dengan berbagai pihak dalam memajukan PTA Palembang.
Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga jumpa lagi di lain kesempatan. Dan semoga hubungan silaturrahmi tetap terjalin sekalipun telah berjauhan. (AHP)