Wakil Ketua PTA Jambi Hadiri LKPJ Gubernur Jambi (30/03)

dprd-2

Wakil Ketua PTA Jambi H. A. Mukti Arto Berbincang-bincang Dengan Gubernur Sebelum LKPJ

Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) akan mengakhiri masa jabatannya tahun 2015 ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) kepada DPRD Provinsi Jambi.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, DPRD Provinsi Jambi melalui suratnya No. UND-005/392/DPRD/III/2015 tanggal 26 Maret 2015, melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi tanggal 30 Maret 2015 dengan agenda Penyampaian LKPJ oleh Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus.

Menyahuti undangan dari DPRD tersebut, Wakil Ketua PTA Jambi H. A. Mukti Arto bersama dengan anggota Forkompimda lainnya hadir untuk mengikuti LKPJ Gubernur Jambi. “Mau ke DPRD untuk mengikuti LKPJ Gubernur,” tuturnya sambil menuju mobil dinasnya. (AHP)