PTA Jambi Akan Laksanakan Bimbingan Teknis Ekonomi Syari'ah (30/01)
Pengadilan Tinggi Agama Jambi akan melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh hakim Pengadilan Agama sewilayah PTA Jambi. Hal ini sesuai dengan surat Ketua PTA Jambi No. W5-A/263.a/PP.00.1/I/2015 tanggal 26 Januari 2015. Peserta bimtek berjumlah 82 orang.
Bimbingan teknis akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu hari Rabu s.d. Jum’at tanggal 4 – 6 Pebruari 2015 bertempat di Balai Diklat Pemerintah Provinsi Jambi, Jln. H. Agussalim Jambi. Chek in hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 pukul 13.00 – 14.30 Wib.
Kepada peserta diminta untuk membawa keperluan selama berlangsungnya bimbingan teknis, yaitu :
- Laptop
- Surat tugas dari Pimpinan satuan kerja
- Tiket pulang pergi
- Pakaian bagi laki-laki siang hari PDH, malam hari batik. Bagi perempuan menyesuaikan
Materi yang akan dibahas adalah tentang ekonomi syari’ah sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Materi ini dipilih menjadi bahasan bimtek untuk meningkatkan SDM hakim dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan.
Menurut penjelasan Wakil Panitera PTA Jambi Idris Latif, S.H., M.H. bahwa yang menjadi nara sumber adalah Hakim Agung YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M. Hum dan Hakim Tinggi PTA Jambi. “Insya Allah, H. Amran Suadi yang akan menjadi nara sumber,” ungkap Idris Latif yang ditunjuk menjadi koordinator bimtek.
Selamat mengikuti bimbingan teknis semoga ilmu yang diperoleh menambah wawasan dan khasanah bagi peningkatan kemampuan hakim dalam menangani perkara ekonomi syari’ah. (AHP)