Rilis Penilaian Laporan Perkara Juli 2013

laporLaporan Sebagai Instrumen Pengawasan

(Rilis Penilaian Laporan Perkara Juli 2013)

Oleh: Idris Latif, SH., MH (Wakil Panitera PTA Jambi)

        Laporan disebut sebagai keterangan atau informasi tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Fakta yang diinformasikan itu berkaitan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada suatu lembaga/isntansi.

                Fakta yang dilaporkan berdasarkan keadaan obyektif yang dialami sendiri (dilihat, didengar, dirasakan sendiri) dan merupakan hasil dari pekerjaan yang telah di selesaikan atau pekerjaan yang akan di kerjakan;.

             Laporan adalah bagian dari unsur yang penting dalam pelaksanaan pengawasan, penelitian tentang laporan secara terus menerus telah merupakan koreksi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebuah lembaga atau instansi, juga merupakan bagian dari tugas menajemen dalam sebuah kelompok kerja yang dijalankan oleh beberapa orang manusia untuk mencapai tujuan dengan berpedoman kepada peraturan peraturan atau hasil keputusan yang dikeluarkan oleh pembuat keputusan;

  1. Fungsi laporan antara lain:
    1. Memberitahukan atau menjelaskan tanggung jawab tugas dan kegiatan.
    2. Memberitahukan atau menjelaskan dasar penyusunan kebijaksanaan, keputusan atau pemecahan masalah.

3) Merupakan sumber informasi dan

4) Merupakan bahan untuk pendokumentasian.

B. Tujuan laporan, antara lain:

1) Mengatasi suatu masalah,

2) Mengambil suatu keputusan yang lebih efektif.

3) Mengetahui kemajuan dan perkembangan suatu masalah.

4) Mengadakan pengawasan dan perbaikan.

5) Menemukan kebijakan baru yang bersifat teknis–teknis baru.

Dalam Buku Penerapan dan Pelaksanaan Pola Pembinaan Dan Pengendalian Administrasi Perkara di Lingkugan Peradilalan Agama Cetakan ketiga Tahun 2007 memberikan rumusan Tentang Laporan sebagai berikut;

Pasal 39 Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur sebagai berikut:

Ayat (1) mengatur Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakuka Mahkamah Agung

Ayat (2) mengatur selain Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan;

Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung secara komprehensif meliputi tugas pokok dan fungsi pengadilan yang berada di bawahnya, selanjutnya untuk lebih efktifnya pengawasan, maka Mahkakamh Agung memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan Mahkamah Agung di daerah, atas hal tersebut Pengadilan Tingkat Banding membentuk Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang membantu Ketua Tingkat banding dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas adalah koordinator Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding.

Selanjutnya Pengadilan Tinggi Agama Jambi telah merilis peringkat laporan perkara yang di kirim oleh Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi ke Pengadilan Tinggi Agama Jambi setiap bulan, maka laporan tersebut di teliti satu persatu angka demi angka atau huruf demi huruf karena kasalahan dalam menulis angka tanggal, bulan, tahun, maka ber-akibat salahnya informasi yang diberikan, dan juga akurasi data yang di perlukan dari laporan bisa menimbulkan multitafsir terutama oleh Hakim Tinggi Pengawas Bidang;

Laporan yang di kirim oleh Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi ke Pengadilan Tinggi Agama Jambi, mempunyai nilai kinerja yang utama, terutama kinerja pimpinan, kinerja hakim, kinerja Panitera, Paniera Pengganti, dan kinerja kepanitraan dan staf pembuat laporan;

Kebijakan telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang berhubungan dengan peningkatan kinerja dan pengirimam laporan baik dalam setiap Rapat koordinasi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi,Hakim Tinggi, Panitera Pengadilan Tinggi Agama jambi, Ketua Pengadila Agama dan Panitera Pengadilan Agama se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Bimbingan Tekhnis Kepanitraan dan Rapat Kerja Daerah selalu di sampaikan agar pengiriman laporan tepat waktu, dan pembuatan laporan harus benar dan tepat, dan laporan harus bisa menggambarkan fakta fakta yang jelas, sebab laporan yang menjadi alat pengawasan setiap saat oleh Pengadilan Tinggi Agama Jambi terhadap Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

Bulan Juli 2013 Pengadilan Tinggi Agama Jambi mengumumkan peringkat dari Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi dalam pengiriman laporan sebagai berikut;

1, Peringkat pertama Pengadilan Agama Kuala Tungkal

2. Peringkat kedua Pengadilan Agama Sengeti;

3. Peringkat ke tiga Pengadilan Agama Muara Tebo;

4. Peringkat ke empat Pengadilan Agama Jambi;

5. Peringkat ke lima Pengadilan Agama Muara Bulian;

6. Peringkat ke enam Pengadilan Agama Muara Sabak;

7. Peringkat ke Tujuh Pengadilan Agama Bangko;

8. Peringkat ke delapan Pengadilan Agama Muara Bungo;

9. Peringkat ke Sembilan Pengadilan Agama Sarolangun;

10.Peringkat ke sepuluh Pengadilan Agama Sungai Penuh;

 

Faktor yang di nilai adalah sebagai berikut;

  1. Pengiriman laporan ke pengadilan Tinggi Agama Jambi diterima paling lambat setiap tanggal 5 setiap bulannya;
  2. Laporan yang di kirim harus lengkap;
  3. Kerapian dalam penjilidan laporan;
  4. Setiap laporan yang di kirim setelah di periksa, diteliti, tidak ditemui kesalahan, dalam pengetikan;
  5. Ke-akuratan data dalam meng- up-load di Info perkara dalam siadpaplus dan sesuai atau cocok dengan laporan manual;
  6. Penilaian dalam Up-date putusan;