Pelunasan Persekot Gaji
Assalamualaikum wr wb
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 190/Bua.3/KU.01/09/2017 tanggal 08 September 2017 tentang Permintaan Pengawasan terhadap Pelunasan Persekot Gaji, Serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 476/SEK/KU.01/07/2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang Keputusan Persekot Gaji dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2017 tanggal 28 Juli 2017 tentang Persekot Gaji dan Kelebihan Bayar pada Belanja Pegawai, yang ditujukan kepada yang terhormat 1. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama; 2. Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Tingkat Pertama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Maka dengan ini dilampirkan suratnya sebagai berikut :