Tiga Perkara Kembali Diputus Dalam Sidang Keliling PA Muara Tebo (17/03/2014)
Muara Tebo – Sidang keliling yang menjadi salah satu program pelayanan prima terus digalakkan PA Muara Tebo. Senin (17/3/2014) PA Muara Tebo melalui majelis hakim yang dimotori KPA Muara Tebo, Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I kembali menyidangkan lima perkara dan tiga diantaranya berhasil diputus.
Dikatakan Pansek PA Muara Tebo, Drs. Rusdi, M.H, lima perkara sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang terdiri dari dua perkara cerai talak dan tiga diantaranya merupakan perkara cerai gugat.
“Adapun tiga perkara yang kita diputus pada sidang kali ini dua diantaranya adalah perkara dengan jenis cerai gugat dan satu perkara yang diputus majelis hakim yang bersidang adalah perkara cerai talak,” terangnya.
Selain itu, bapak tiga anak ini juga menjelaskan bahwa dua perkara lain yang juga disidangkan pihaknya kali ini harus menempuh proses mediasi karena kedua belah pihak berperkara hadir dalam sidang.
Informasi yang diterima redaksi, sidang keliling akan kembali digelar Kamis (20/3/2014) di Kantor Desa Suka Damai, Kecamatan Rimbo Ulu dengan menurunkan majelis hakim yang komandoi Waka PA Muara Tebo, Dra. Emaneli. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)